Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas.
Anambas_Sinarperbatasan.com – Sebelumnya Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H. selaku Jaksa Penyelidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Yahun Anggaran 2020-2022 senilai kurang lebih Rp 753.528.000.
Naiknya status ini sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
Menurut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H., mengatakan dengan naik nya status Dugaan Korupsi ini, tim penyidik telah menemukan unsur pidana dan segera mencari pihak pihak untuk dimintai pertanggungjawabannya.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini,” ungkap Niky.
Sebelumnya, Tim penyelidik Cabang Kejaksaan Negeri Natuna Di Tarempa telah melakukan penyelidikan pada Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan SiLPA di Desa Serat Kecamatan Siantan Timur Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020-2022 dengan memeriksa sekitar 12 orang saksi dalam penanganan perkara ini.
Atas adanya dugaan kasus korupsi yang melibatkan salah satu Desa di Anambas itu, masyarakat mempertanyakan perkembangan kasus tersebut sudah sampai di tahap mana.
Karena, kata salah seorang masyarakat yang enggan disebutkan namanya tersebut, sampai saat ini kasus tersebut di atas belum menemukan titik terang, dan tersiar ke publik.
“Kami masyarakat tentunya ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut, kenapa belum ada penahanan terhadap Kades yang di duga melakukan korupsi tersebut,” ungkap warga Anambas kepada awak media ini, Senin (14/10/2024) malam.
Masyarakat ingin aparat penegak hukum segera memproses oknum-oknum yang terlibat indikasi melakukan perbuatan korupsi, karena telah merugikan uang negara serta merugikan rakyat.
“Tujuannya biar ada efek jera bagi siapapun yang melakukan tindakan korupsi, khususnya di Kabupaten Kepulauan Anambas ini,” pinta warga tersebut.
Laporan : Thoni