Mako Polres Kepulauan Anambas.
Anambas, SinarPerbatasan.com – Salah seorang warga Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), merasa senang mendengar kabar gembira atas kinerja pihak kepolisian Polres Kepulauan Anambas, yang berhasil menangkap dan menetapkan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) KKA, Sahtiar, sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan.
“Saya berharap kedepannya siapa pun yang jadi Ketua Serikat Pekerja di Anambas, jangan coba-coba bermain dalam penerimaan karyawan,” ucap Warga tersebut yang tidak mau disebutkan identitasnya, kepada awak media ini, Kamis (23/10/2024) siang.
Warga tersebut pun menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Polres Anambas, yang dinilai telah bekerja cukup maksimal dalam mengungkap kasus dugaan penipuan terhadap para calon karyawan di Anambas ini.
“Kalau tidak mau di proses secara hukum maka jangan coba -coba bermain, ibaratkan pepatah bilang sepandai pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga,” katanya.
Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Anambas akhirnya menangkap dan menetapkan Sahtiar, yang merupakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan pengaduan yang dilakukan oleh Aliansi Anambas Menggugat (ALAM).
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Adrian saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan hal itu.
“Iya, kemarin itu ada laporan dari masyarakat, sudah dua tiga minggu lah kita lakukan pendalaman penyelidikan. Dan menjadi atensi dari bapak Kapolres kita , hari ini kita panggil dan kita tetapkan terlapor sebagai tersangka,” kata Iptu Rio Adrian, Kamis (24/10/2024) siang.
Lebih lanjut Rio mengatakan, “baru hari ini kita lakukan penangkapan, mungkin kita langsung terbitkan (surat,red) untuk penahanan, nanti kita rilis kembali lah melalui Kasi Humas”, ucap Rio.
Sebelumnya, Aliansi Anambas Menggugat (ALAM) melaporkan Sahtiar dengan dugaan penipuan dan penggelapan uang untuk masuk bekerja di Perusahaan Minyak yang ada di kabupaten kepulauan Anambas yaitu terletak di Matak base dan Gas (Migas) yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti jumlah tersangka dalam perkara ini dan pasal-pasal yang dikenakan kepada pelaku nantinya.
Laporan : Thoni