Wakil Ketua I PW IPA SUMUT, Said Ibnu Rulian Ahmad.
Asahan, SinarPerbatasan.com – Wakil Ketua I Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Sumatera Utara, dalam hal ini Said Ibnu Rulian Ahmad kembali menyoroti persoalan yang terjadi di Kab. Asahan khususnya apa yang terjadi kepada masyarakat Kabupaten Asahan sedang dihebohkan karena tidak ditetapkannya Dinda Aulia Nainggolan, Juara 1 Syarhil Al Qur’an MTQ Tingkat Kabupaten Asahan yang tidak menerima Beasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu oleh Pemerintah Kabupaten Asahan.
Hal ini menjadi perhatian, ada apa sebenarnya tim verifikasi penyeleksian beasiswa tersebut, dan menjadi pertanyaan banyak pihak.
Ketika dikonfirmasi oleh awak media, pada hari Kamis, 21 Desember 2023 di Kantor PW Al Washliyah Sumatera Utara. Said Ibnu Rulian Ahmad yang juga aktivis mahasiswa pemerhati pendidikan mengatakan bahwa “Pemerintah Kab. Asahan dalam hal ini Bupati Asahan diduga membuat program hanya untuk kepentingan saja tidak memikirkan nasib masyarakat kalangan bawah,” ujarnya.
Said Ibnu juga menduga terjadi nepotisme dan konspirasi berjamaah yang dilakukan oleh jajaran pejabat Asahan untuk memuluskan program bupati tersebut yang diduga semuanya tidak melalui verifikasi yang jelas untuk menentukan penerimaan beasiswa tersebut dan diduga semua titipan elit oligarki pemerintah Asahan, ungkapnya.
Pasalnya dugaan ketidakadilan dalam penerimaan Beasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu dari Pemerintah Kab. Asahan ini telah membuat kekecewaan masyarakat kabupaten Asahan karena diduga ada unsur nepotismenya.
Diawal kita juga harus menyoroti penunjukan tim verifikasi program beasiswa berprestasi dan kurang mampu ini yang saya menduga tidak ada unsur akademisi yang dilibatkan oleh Bupati Asahan dalam hal ini Bupati Asahan diduga menunjuk para pejabat teras Pemkab Asahan sebagai tim verifikasi, apakah penetapan beasiswa berprestasi dan kurang mampu ini ada hubungannya dengan keinginan hasrat politik Bupati Asahan ke depan dan apa dasarnya tim verifikasi menetapkan para penerima beasiswa itu?, ucap Ibnu sambil bertanya-tanya.
“Sebab, kalaulah hal ini terbukti bahwa Pemerintah Asahan melakukan ketidaknetralan dalam penerimaan beasiswa tersebut maka ini sudah melanggar sebuah Konstitusi UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Korupsi Kolusi dan Nepotisme”.
Selanjutnya dugaan ini akan kami tindak lanjuti dan laporkan permasalahan tersebut di Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mencari keadilan bagi masyarakat Kabupaten Asahan. Karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum,” tutupnya.
Laporan : A. Halim