BerandaLainnyaWajahnya Otsus Papua : Hak Pribumi di Kebiri

Wajahnya Otsus Papua : Hak Pribumi di Kebiri

Ketua Presidium Forum Pribumi Papua, Jeckson Ikomou

Oleh: Jeckson Ikomou

Jakarta Paksakan Otsus dan DOB Maka Pribumi Papua Harus Paksakan Semua Sektor Wajib OAP”.

DOB dan OTSUS tidak memberikan aura segar bagi Papua. Marjinalisasi hak hidup atas orang Papua dirampok dgn kebijakan yang menindas. Fakta, Etika Otsus dikebiri kelompok pengusaha Jakarta. Kaum Pribumi tidak lagi berdiam diri namun bangkit lawan badai oligarki global yang dijalankan oleh komprador Oligarki penguasa Jakarta hanya semata eksploitasi Papua lalu Papua terus membara melalui Militerisme. Maksud dari kehadiran FPP , untuk menguji komitmen Jakarta jalankan Otsus di Papua itu sejauh mana ?

PRIBUMI

Pribumi atau Bumuputera adalah masyarakat yang merupakan keturunan penduduk awal dr suatu tempat, dan telah membangun kebudayaannya di tempat tersebut dgn status asli sebagai kelompok etnis yg bukan pendatang dr daerah lainnya.

Ingat, Istilah pribumi bermakna penghuni asli yang berasal dari tempat yang bersangkutan.
Sama sekali tidak ada keterkaitan dengan ras, etnis atau suku pada pemaknaan KBBI terhadap istilah pribumi maupun antonimnya yaitu non-pribumi.

Bangsa, suku, dan masyarakat adat adalah sekelompok orang yang memiliki jejak sejarah dengan masyarakat sebelum masa invasi dan penjajahan, yang berkembang di daerah mereka, menganggap diri mereka beda dengan komunitas lain yang sekarang berada di daerah mereka atau bukan bagian dari komunitas tersebut. Mereka bukan merupakan bagian yang dominan dari masyarakat dan bertekad untuk memelihara, mengembangkan dan mewariskan daerah leluhur dan identitas etnik mereka kepada generasi selanjutnya; sebagai dasar bagi kelangsungan keberadaan mereka sebagai suatu sukubangsa, sesuai dengan pola budaya, lembaga sosial dan sistem hukum mereka.

Dalam buku berjudul Hukum Adat : Perkembangan dan Pembaruannya, Teuku Muttaqin Mansur (2018: 54) menjelaskan bahwa pribumi merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut suatu kelompok penduduk yang mendiami suatu wilayah lebih dahulu.

Indigenous people atau masyarakat pribumi adalah masyarakat asli atau penduduk asli/mereka yang telah tinggal di suatu daerah mendahului bangsa dan ras lainnya yang juga tinggal di suatu daerah. Contohnya seperti suku Aborigin yang merupakan masyarakat pribumi di Australia dan suku Indian yang merupakan masyarakat pribumi di Amerika.

Masih dalam buku yang sama, dijelaskan pula bahwa pribumi merupakan masyarakat yang awal dan hidup atau ada secara alamiah di suatu wilayah atau lingkungan. Suatu kelompok masyarakat atau suatu kelompok etnik dapat disebut sebagai pribumi dengan merujuk kepada kehadiran mereka di suatu wilayah mendahului yang lainnya.

Hal ini juga dapat merujuk pada kehadiran suatu kelompok masyarakat saat ini atau tidak sebab adanya kejadian masyarakat yang direlokasi, diusir atau dimusnahkan dari atas leluhur yang suatu kelompok masyarakat tempati.

Penjelasan mengenai pengertian istilah pribumi tersebut sesuai dengan arti istilah pribumi berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI yang menyebutkan bahwa pribumi adalah penghuni asli atau penduduk yang berasal dari tempat yang bersangkutan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

PRIBUMI PAPUA

Orang Asli Papua (OAP) menurut Undang-Undang Otonomi khusus Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari berbagai suku-suku asli di Pulau Papua dan/atau yang diterima serta diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat hukum adat Papua. Sebutan Orang Asli Papua melekat dengan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang menggambarkan jati diri orang asli Papua itu sendiri termasuk dalam kontestasi pengelolaan sumber daya alam yang ada di tanah Papua.

Dalam hal ini, termasuk pada provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.

Pada 21 November 2001, Undang-Undang Otonomi khusus (Otsus) bagi provinsi Papua dikeluarkan dan disahkan oleh Presiden Indonesia yang menjabat saat itu, Megawati Soekarno Putri, yakni Undang-Undang nomor 12 Tahun 2001. Pasal 1 Undang-Undang tersebut menyebut Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari ratusan suku asli di provinsi Papua dan orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.

Istilah Orang Asli Papua sering diartikan menjadi tentang garis keturunan laki-laki atau Patrilineal dari rumpun ras Melanesia yang ada di wilayah Papua. Wilayah tersebut secara de facto bisa bicara tentang wilayah teritori, sumber daya alam, budaya, kearifan lokal bahkan juga tentang religiusitas walau tidak disebutkan pada pasal tersebut bahwa status OAP hanya diwariskan melalui garis patrilineal ini, dikarenakan pada umumnya masyarakat adat papua mewarisi fam atau marga dari ayahnya. Sehingga keturunan OAP secara matrilineal sering dipertanyakan. Hal inilah yang menyebabkan beberapa orang terpaksa menggunakan marga atau fam mamanya yang adalah perempuan asli Papua untuk dapat memperoleh pelayanan spesial sesuai pemberlakukan UU Nomor 21 Tahun 2001.

Walau status OAP sendiri sebenarnya juga bisa diberikan berdasarkan pengakuan dari Masyarakat Adat di Papua.

Kemudian kehadiran UU No. 21 Tahun 2001 pada perubahan kedua UU No. 2 Tahun 2021 tidak memberikan dampak yg positif utk proteksi orang asli Papua dalam berbagai sektor kehidupan . Pada acara diskusi di Metro TV , eks. Gubernur Papua Lukas Enembe perna mengaku bahwa, Otonomi Khusus di Papua , “Diberikan Uang tapi kebijakan Otsus diatur olrh Jakarta”. Kemudian, sejumlah kebijakan perdasus yang digodok oleh MRP, DPRP dan Pemerintahan di Papua justru ditolak oleh Jakarta dgn berbagai alasan yg tidak masuk logika . Sebenarnya sejumlah perdasi/perdasus di dalam kerangka Otonomi Khusus dirangkum atas dasar kajian akademik yang teruji sesuai fakta atau sesuai usulan masyarakat pribumi Papua. Sementara Otsus tidak berjalan efektif jakarta justru melahirkan Daerah Otonom Baru ( DOB) secara sepihak Jakarta. Kemudian, kami menilai bahwa sejumlah kebijakan jakarta terhadap Papua ditunggangi ekonomi politik secara menciptakan penjajahan moderen terhadap manusia Papua.

Dengan demikian, mengingat tindakan Jakarta yang tidak berkomitmen menjalankan OTSUS di Papua secara profesional, maka sejumlah anak muda di Papua menginisiasi mendirikan FORUM PRIBUMI PAPUA sebagai alat untuk mengawal berjalannya UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua. Jakarta tidak lagi semenang menolak perdasi dan perdasus yang benar-benar lahir dari hasil usulan masyarakat lembaga negara di Papua .

Penulis adalah Ketua Presidium Forum Pribumi Papua

OAP

PAPUA_utk_PAPUA

FPP

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82