BerandaDaerahUsai Datangi DPRD, Aliansi Nelayan Natuna Temui Wabup untuk Audiensi

Usai Datangi DPRD, Aliansi Nelayan Natuna Temui Wabup untuk Audiensi

Suasana Audiensi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna dengan Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), yang di pimpin Wabup Natuna, Rodhial Huda, Kamis (05/01/2023) pagi, di ruang rapat Kantor Bupati Natuna. (foto : Sholeh)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Aliansi Nelayan Natuna (ANNA), kembali menemui pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, untuk melakukan audiensi terkait adanya aturan Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), dimana dalam aturan tersebut terdapat poin yang menyatakan bahwa nelayan tonda tidak boleh melaut di atas 2 – 12 mil lepas pantai.

Perwakilan para nelayan tradisional tersebut, di temui oleh Wakil Bupati (Wabup) Natuna, Rodhial Huda, yang berlangsung di ruang pertemuan lantai II Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (05/01/2023) pagi.

Saat memimpin audiensi dengan para nelayan, Rodhial Huda menyampaikan, bahwa ada beberapa permasalahan dari para nelayan Natuna, diantaranya pembatasan wilayah tangkap ikan, pembatasan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hingga pembatasan bagi nelayan dengan menggunakan kapal kecil.

“Kami menyadari, bahwa hal itu tentunya akan membuat nelayan kita resah,” ujar Rodhial Huda.

Ia menjelaskan, bahwa untuk nelayan pancing ulur tidak ada pembatasan zona memancing. Informasi penting disampaikan begitu ada nelayan yang melewati 12 mil, maka akan merembet ke permasalahan hukum, karena adanya ketentuan aturan pembatasan wilayah tangkap tersebut.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Pemerintah Daerah nantinya bersama Kabupaten/Kota lain serta Gubernur, akan membawa data yang telah di telaah, untuk di bahas dan di carikan solusinya sampai ke tingkat pusat,” janji Rodhial Huda.

Wabup juga meminta agar setiap ketua kelompok nelayan dapat menghimpun permasalahan yang ada di bawa ke Dinas teknis, dalam hal ini Dinas Perikanan, agar dapat membantu menginventarisi permasalahan tersebut, sehingga nantinya bisa dicarikan solusi dan di buatkan sebuah kebijakan.

“Tugas saya dan Pak Bupati memastikan permasalahan perizinan TDKP kapal 6 GT ke atas, agar bisa diurus di Natuna, dengan meminta pihak berwenang membuka gerai untuk perizinan TDKP tersebut,” pungkas Rodhial Huda.

Sementara, Ketua ANNA Natuna, Hendry mengatakan, permasalahan ini bermula dari keresahan nelayan Sedanau. Dimana ada aturan TDKP yang terbit tidak seperti biasanya.

“Dimana nelayan pancing tonda tidak boleh melaut diatas 2-12 mil keatas,” kata Hendry.

Sementara, sambung Hendry, nelayan Natuna sebagian besar adalah nelayan tonda, yang sehari-hari mencari ikan tongkol dilaut lepas diatas 12 mil.

Hendry menuturkan, seharusnya hal ini dapat dipahami pihak UPT Cabang Dinas Perikanan Kepri, dalam menerbitkan aturan.

“Buat aturan itu harus melihat juga kondisi wilayah, jangan disamakan dengan daerah lain,” ucapnya.

Hendry menyebut, bahwa ada konsekuensi dari pembuatan aturan tersebut untuk nelayan di Natuna.

“Kuota BBM berkurang dan akan terjadinya perselisihan dengan nelayan terukur di WTP 711,” tegas Hendry. (Sholeh)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82