BerandaDaerahTujuan Sistem Ekonomi Syariah

Tujuan Sistem Ekonomi Syariah

NAMA : REKA TRIZIA
PRODI : PERBANKAN SYARIAH
UIN RADEN INTAN LAMPUNG

A.Pengertian Tujuan Sistem Ekonomi Syariah
Pelaksanaan tujuan sistem ekonomi syariah secara umum adalah tercapainya kebahagiaan
dan kesejahteraan bagi semua orang.berikut tujuan dari sistem ekonomi syariah:

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Memposisikan ibadah kepada allah lebih dari segalanya.
  2. Menyeimbangkan kehidupan di dunia dan akhirat.
  3. Membangun dan menciptakan rasa keadilan yang menyeluruh dan universal disemua
    kalangan.
  4. Tidak berlakunya kekangan terhadap individu secara berlebihan,serta kebebasan yang
    tetap memberikan kemaslahatan sosial untuk masyarakat.
  5. Mendorong terciptanya kesejahteraan ekonomi masyarakat berdasarkan nilai-nilai
    Islam.
    Tujuan ekonomi syariah tak hanya agar perekonomian dapat berjalan dengan sukses dan
    lancar tanpa merugikan salah satu pihak, tapi juga masih ada beberapa tujuan ekonomi syariah
    lainnya,yaitu:
    a.) Untuk membuat upaya mengumpulkan ‘bekal’ di akhirat dan kehidupan di dunia
    menjadi lebih seimbang.
    b.) Untuk mematuhi Allah SWT dengan mengikuti peraturan-Nya yang telah tertera di
    dalam Al Quran dan yang telah disampaikan oleh Rasulullah SAW.
    c.) Untuk menjaga perekonomian berjalan dengan baik, sejahtera dan tanpa kekacauan.
    Tak hanya menjaga perekonomian suatu wilayah.
    d.) Untuk menegakkan keadilan dan persaudaraan.
    e.) Untuk mencapai kesetaraan atau keseimbangan distribusi pendapatan.
    Dengan tujuan ekonomi syariah di atas, jelas bahwa Islam tidak menginginkan umatnya
    untuk tidak mencari rahmat atau karunia dari Allah SWT. Sehingga tujuan ekonomi syariah
    hendaknya untuk menjaga agar tidak ada kegiatan ekonomi yang justru menghalangi orang lain
    untuk mendapatkan kesejahteraan dan kesuksesan dalam hidupnya.Serta mewujudkan keadilan
    yang merata sehingga terciptalah kehidupan ekonomi masyarakat yang lebih baik.Misalnya
    pada zakat yang dimana tujuan utamanya adalah untuk keadilan.
    Sistem ekonomi syariah berkembang dengan sangat pesat dikalangan masyarakat
    indonesia.Masyarakat sangat antusiasi pada perkembangan praktik ekonomi syariah di
    Indonesia,terlebih dengan didirikannya lembaga keuangan syariah (LKS) dalam wujud bait at-
    tamwil,BPRS ataupun perbankan syariah.
    Tujuan pengembangan ekonomi syariah adalah agar masyarakat Indonesia,khususnya umat
    muslim bisa melakukan kegiatan perekonomian sesuai dengan syariat Islam.Mulanya, ekonomi syariah lebih dulu diperkenalkan kepada masyarakat di pedesaan,seperti petani yang kala itu
    dianggap akan lebih mudah menerima suatu hal baru.
    Ekonomi syariah dapat diterapkan dengan baik di indonesia,karena dengan masih
    banyaknya krisis ekonomi di indonesia yang masih belum terselesaikan,Ekonomi islam cocok
    diterapkan di indonesia dan menjadi solusi terbaik dalam perekonomian saat ini serta bisa
    mencegah adanya kejahatan ekonomi secara menyeluruh dan memberikan kemashlahatan bagi
    dunia.
    B.Manfaat Ekonomi Syariah
  6. Membantu menciptakan kesejahteraan masyarakat.
  7. Menyeimbangkan moneter serta sistem keuangan.
    C.Prinsip Ekonomi Syariah
    Prinsip ekonomi syariah adalah kesempatan berusaha yang sama bagi tiap orang dalam mencari
    rizki yang halal,yang dimana rizki tersebut kemudian dibagi dalam bentuk barang atau
    uang.Berikut ini prinsip ekonomi syariah :
  8. Semua jenis sumber daya alam merupakan pemberian dan ciptaan Alllah SWT,sehingga
    harus digunakan dengan hati-hati dan bertanggung jawab.
  9. Pendapatan bisa menjadi haram jika diperoleh dengan cara yang tidak jelas atau ilegal.
  10. Dilarang bermalas-malasan dan wajib mengusahakan berbagai cara dalam mencari rizki
    yang halal.
  11. Kekayaan harus selalu mengalir atau dibagi pada orang lain yang
    membutuhkan,sehingga kesejahteraan mereka bisa meningkat.
  12. Semua orang punya hak yang sama dalam berusaha,mendapatkan keinginannya,dan
    memiliki suatu materi.
  13. Dilarang melakukan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan
    riba,gharar,dzulum,dan unsur lain yang diharamkan dalam islam.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82