Bogor, SinarPerbatasan.com – Diduga para staf marketing bank Mestika Tbk tidak memenuhi janjinya untuk menyerahkan sertifikat asli kepada BPN Bogor sebagai mana perjanjian sebelumnya antara PT. Mitra Internasional Resources Tbk dengan PT. Bank Mestika. Rabu, 14 Agustus 2024.
Sebelumnya PT. Mitra mengajukan pinjaman pada melalui Kabag Marketing Agus Gunawan, Kantor Pusat Bank Mestika Dharma TBK Medan yang beralamat Jalan KH. Zainul Arifin No. 118, Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Oleh Bank Mestika meloloskan permohonan pinjaman senilai Rp. 49.000.000.000,- dengan agunan Sertifikat Tanah yang ukurannya kira-kira 40.440 M2, masa pinjaman 10 tahun.
Setelah sekian lama PT. Mitra meminjam dan membayar setiap bulannya sesuai ketentuan dari Bank Mestika yang telah disetujui bersama baik pihak PT. Mitra maupun PT. Bank Mestika.
Belakangan PT. Mitra mengalami suatu masalah keuangan dalam penggajian karyawan maupun pembayaran Kredit di Bank Mestika sehingga nunggak beberapa bulan.
PT. Mitra berusaha untuk membayar tunggakan kredit yang sudah bertumpuk, maka PT. Mitra mengajukan permohonan kepada Bank Mestika agar surat agunan tanah dibuat sertifikat baru untuk di bagi dua hal yang mana setengah (1/2) satu sertifikat tanah akan di jual untuk pembayaran utang di Bank Mestika dan untuk membayar gajin karyawan, dan (1/2) 1 sertifikat akan di serahkan kembali ke Bank Mestika sebagai jaminan atau agunan pinjaman.
Permohonan PT. Mitra (terlampir) diterima dan disetujui oleh pihak bank “Persetujuan Pecah Jaminan” dengan Nomor : 032/DIV-MC/2024 pada tanggal 3 Mei 2024 di Medan.
Setelah persetujuan itu PT. Mitra menunggu dan menunggu serta menanyakan perihal pecah jaminan di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Lalu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor II Provinsi Jawa Barat, telah menyampaikan pemberitahuan kepada Bank Mestika melalui direktur operasional dengan surat No. IP.02.02/ 2914-32.19.200/VII/2024 pada tanggal 17 Juli 2024.
Tujuan surat pemberitahuan ini adalah untuk meminta pihak bank menyerahkan sertifikat ke BPN Kab. Bogor dan dilakukan Pemecahan Sertifikat
Namun Surat BPN tidak di jawab dan di gubris oleh Pihak Bank Mestika. Lalu pihak media mendengarkan keluhan pihak BPN Kab. BOGOR dan keluhan PT. Mitra, mencoba menjumpai pihak marketing Bank Mestika yang tidak lain adalah yang meneken surat persetujuan pecah dua surat tanah adalah Agus Gunawan, namun tidak bertemu bahkan pegawai Bank Mestika tidak memberi nomor Handphone Agus, namun pihak media mengatakan tolong kami dihubungi untuk konfirmasi masalah surat agunan yang dipecah dua.
Dua minggu berselang ditunggu dan tidak ada berita, akhirnya pihak media mendatangi Kantor Bank Mestika di Lantai 6, maka yang jumpa dengan kami adalah teman Agus yaitu Candra, kami dipersilahkan masuk diruangannya.
Setelah memperkenalkan diri maka kami mengajukan pertanyaan sebagai wejangan dari BPN Bogor. Kira-kira seperti ini pertanyaan “Maaf pak kalau boleh tau mengapa sampai 2 bulan belum diserahkan sertifikat tanah kepada BPN Kab. Bogor sebagai agunan dari pihak PT. Mitra yang disetujui dan ditandatangani oleh pihak bank?”, dengan senyum pak candra menjawab, “Pak, sedang dalam proses, karena ini soal perusahaan”. Setelah kami terima penjelasan itu kami sampaikan kepada rekan kami bahwa sedang dalam proses.
Karena belum juga ada jawaban secara tertulis dari pihak Bank Mestika kepada BPN yang telah dipercayakan oleh pihak PT. Mitra, sekali lagi BPN Kab. Bogor menyurati PT. Bank Mestika melalui Surat Nomor: IP.02.02/3199-32 19/VIII/2024, Perihal: Pemberitahuan Kedua pada tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II Atas Nama : Uunk Din Parunggi S.SiT, M.A.P.
Begitu juga surat pemberitahuan kedua kepada pihak Bank Mestika Dharma Tbk, sampai berita ini diturunkan belum juga ditanggapi.
Staf Marketing Bank Mestika diduga ada permainan atau penggelapan dengan sertifikat tanah atau surat agunan tersebut sehingga tidak menyerahkan kepada pihak BPN Kabupaten Bogor sekalipun sudah dilakukan surat persetujuan Pecah Jaminan. (Abd Halim)