BerandaDaerahTATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM ISLAM

TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM ISLAM

- Advertisement -

Nama : Salsabila Dwi Saputri
Kelas : F
NPM : 2151020275
Jurusan : Perbankan Syariah
Fakultas : FEBI (Ekonomi dan Bisnis Islam)

Tata Kelola Perusahaan Islami atau Islamic Corporat Governance sangat mendesak untuk dilakukan, karena selama ini perusahaan yang menerapkan peraturan tentang tata kelola masih memisahkan nilai hubungan antarmanusia (hablumminannas) dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya (hablumminallah).


Secara global, Industri Lembaga keuangan Syariah terus mencatat pertumbuhan yang kuat, dengan 20 bank teratas Islam mencatat pertumbuhan aset sebesar 16% dalam tiga tahun terakhir dan Arab Saudi muncul sebagai yang terbesar dipasar.


Dengan semakin berkembangnya system keuangan islam dan praktiknya di pasar yang lebih kompleks dan canggih, Islamic Financial Instituion (IFI) atau dikenal juga dengan Lembaga keuangan islam, membutuhkan system tata kelola perusahaan islam (Islamic Corporate Governance) yang sehat dan efesien, seperti transparansi, prosedur operasional, Peraturan dan independensi dan kompetens.


Mekanisme yang membedakan antara perusahaan konvensional dan syariah adalah mekanisme pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan dalam perusahaan syariah didasarkan pada hukum Islam yaitu Al Qur’an dan Sunah Rasullullah saw, sedangkan perusahaan dengan corporate governance konvensional lebih menekankan kesesuaian dengan undang-undang dan peraturan pemerintah. Selain itu, empat karakteristik wajib rasul yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah menjadi sifat kepemimpinan dalam islam.
Jika ini diaplikasikan dalam perusahaan, maka manusia harus mampu mengelola sumber daya perusahaan, sehingga mekanisme tata kelola perusahaan (good corporate governance/GCG) mutlak diperlukan.


GCG diyakini akan menciptakan daya saing, memungkinkan akses yang lebih di pasar modal dan meningkatkan kinerja.
GCG telah diterapkan di berbagai perusahaan, termasuk perbankan syariah. Dalam perbankan syariah, penerapan GCG telah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 11/33/PBI/2009. PBI ini dikeluarkan, karena adanya keinginan dari BI untuk membangun industri perbankan syariah yang sehat dan tangguh, serta adanya upaya untuk melindungi stakeholder dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Penerapan GCG di bank syariah berbeda dari bank konvensional. Hal ini terkait adanya keharusan mematuhi prinsip syariah. Dalam konteks Indonesia, prinsip syariah yang dimaksud adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg


Diperlukan tata kelola perusahaan yang baik untuk menghindari terjadinya kezaliman dalam rangka berserikat, salah satunya adalah melalui Tata Kelola Perusahaan Islami.
Tata Kelola Perusahaan Islami atau Islamic Corporat Governance sangat mendesak untuk dilakukan, karena selama ini perusahaan yang menerapkan peraturan tentang tata kelola masih memisahkan nilai hubungan antarmanusia (hablumminannas) dan hubungan antara manusia dengan Tuhannya (hablumminallah).


Prinsip yang diterapkan dalam tata kelola perusahaan hanyalah prinsip yang sifatnya material, semata-mata hanya untuk memenuhi kewajiban kepada partner bisnis atau stakeholder yang menguntungkan secara finansial.
Pengelolaan perbankan syariah harus mampu memaksimumkan kemakmuran pemilik, karyawan, nasabah, pemerintah, dan masyarakat. Tata Kelola Perusahaan Islami merupakan sistem manajemen yang menempatkan pertanggungjawaban spiritualitas dengan prinsip dasar: transparan, bertanggung jawab, akuntabilitas, moralitas, dan keandalan sebagai alat ukur yang sifatnya material, sementara yang paling penting dan hakiki adalah sebagai ibadah.


Penerapkan Tata Kelola Perusahaan Islami akan berdampak pada kinerja keuangan dan terpenuhinya kesejahteraan karyawan (terpenuhinya kebutuhan pokok, terjamin keselamatannya, nyaman dalam bekerja, kualitas hidup meningkat, terjamin waktu dan tempat untuk ibadah, jaminan kesehatan dan kemampuan membayar ZIS/zakat infak dan sedekah). Namun demikian, perlu diingat bahwa usaha untuk menerapkan Tata Kelola Perusahaan Islami sering terkendala dengan berbagai kepentingan dan keuangan.


Karena itu, komitmen manajemen perbankan syariah dalam menerapkan Tata Kelola Perusahaan Islami jangan sampai hanya berhenti pada komitmen awal. Karena jika ini terjadi, maka hubungan antara stakeholder dengan perusahaan menjadi tidak harmonis. Penerapan Tata Kelola Perusahaan Islami yang didukung oleh komitmen kuat dari semua pihak yang terlibat diyakini akan meningkatkan kinerja keuangannya.

Akhirnya, Tata Kelola Perusahaan Islami harus diterapkan oleh perbankan syariah secara konsisten, sehingga memenuhi kepatuhan syariah, menjadi budaya perusahaan, menjadi kerangka kerja kognitif yang memuat sikap-sikap, nilai-nilai, norma-norma dan pengharapan- pengharapan bersama yang dimiliki oleh anggota.


Implementasi Tata Kelola Perusahaan Islami secara konsisten di perbankan syariah menjadi sangat mendesak, karena nilai-nilai syariah yang melekat pada produk yang ditawarkan seharusnya linear dengan praktik manajemennya.


Mengapa tata Kelola entitas syariah penting untuk dijalankan ? pertama karena perlunya kepatuhan dalam melaksanakan prinsip-prinsip syariah yang dijalankan oleh entitas syariah. Untuk memastikan kepatuhan syariah tersebut maka Lembaga entitas syariah harus memiliki dewan pengawas yang bertugas memastikan kepatuhan prinsip syariah dalam operasional dan produk yang dikeluarkan. Anggota dewan pengawas syariah haruslah ulama atau professional yang memiliki ilmu yang layak untuk menjadi anggota dewan pengawas syariah.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!