Lokasi pembangunan Embung Sebayar di Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Natuna, Agus Supardi menyampaikan untuk pembebasan lahan genangan pembangunan embung Sebayar sudah diserahkan ke Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Kepri.
Kemudian dari Kantor Wilayah BPN/ATR Provinsi Kepri telah melimpahkan pengukuran kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna.
“Saat ini sudah dibentuk tim, dan sudah melaksanakan pengukuran oleh tim dari BPN Kabupaten Natuna,” jelas Agus Supardi di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (03/10/2022) siang.
Lanjut Agus Supardi, setelah hasil pengukuran tersebut diharapkan peta bidang untuk lahan genangan akan segera diterbitkan, dan juga daftar nominatif pohon-pohon dan jika ada bangunan di lokasi tersebut, untuk ditentukan nilainya dan akan dilakukan pembebasan pergantian kerugian.
“Sesuai dengan progres kami targetkan pembayaran ganti kerugian akan dilaksanakan pada tahun ini setelah ditetapkan daftar nominatif tersebut oleh BPN,” terang Agus Supardi.
Selain itu, juga akan meminta segera dilakukan penilaian terhadap peta bidang yaitu harga tanah tersebut akan diganti rugi sesuai dengan KJPP yang sudah ditunjuk.
“Untuk saat ini, harga masih mengunggu KJPP,” ungkap Agus Supardi.
Lebih lanjut, Agus Supardi menyampaikan adapun luas lahan genangan sekitar 18 hektar, sedangkan lahan hibah dari mantan Bupati Natuna Daeng Rusnadi seluas 5 hektar untuk tembus bendungan.
“Setelah di data, untuk pemilik lahan di daerah genangan ada 3 orang dan 2 orang di daerah saluran pembuangan,” jelas Agus Supardi.
Ia menambahkan, untuk urusan dengan para pemilik lahan tahapan-tahapan pengadaan tanah skala besar sudah dijalankan dari awal tahun hingga sekarang, tahapan-tahapan sudah dilaksanakan sesuai dengan Permen ATR nomor 19 tahun 2021.
“Seluruh tahapan pengadaan tanah skala besar di atas 5 Hektar sudah dilaksanakan,” tutup Agus Supardi. (Mzn)