BerandaHUKUM DAN KRIMINALSudah Ditahan, 3 Terduga Korupsi APBDes Cemaga Selatan Ditetapkan Tersangka

Sudah Ditahan, 3 Terduga Korupsi APBDes Cemaga Selatan Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna saat menggelar konferensi pers penangkapan 3 pelaku korupsi APBDes Cemaga Selatan.


Natuna, SinarPerbatasan.com – Kejaksaan Negeri Natuna (Kejari) menahan tiga pelaku berinisial MR, MS, dan EP atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau.


“Hari ini Jum’at tanggal 04 Februari 2022 Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang, melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) dugaan kuat dugaan korupsi atas nama tersangka MR, MS, dan EP, ” berdasarkan Siaran Pers yang dikirim pihak Kejari Natuna, Jum’at (04/02/2022) siang.


Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 / L.10.13 / Fd.1 / 02 / 2022 tanggal 04 Januari 2022. ke 3 (tiga) tersangka MR, MS, dan EP di tahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Februari 2022 s/d tanggal 23 Februari 2022 di Rutan Kantor Polres Natuna,”.


Berdasarkan Siaran Pers tersebut dijelaskan bahwa Tersangka inisial MR sebagai mantan Kepala Desa Cemaga Selatan Tahun 2018 s/d mei 2019.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg


Kemudian MS selaku Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007 s/d 2020, sedangkan EP selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018 s/d 2019.


“Diduga secara bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp393.890.132 (tiga ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh ribu serratus tiga puluh ribu) doa rupiah),”.


“Perbuatan Korupsi sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana,”.


Penyidikan tidak hanya berhenti kepada 3 Tersangka saja, melainkan akan terus berlangsung dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya.


Perkara ini juga akan segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat. (Zk)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82