BerandaDaerahSK DPP PDI-P Resmi Keluar, Rusdi Siap Pegang Palu Ketua DPRD Natuna

SK DPP PDI-P Resmi Keluar, Rusdi Siap Pegang Palu Ketua DPRD Natuna

Anggota DPRD Natuna periode 2024-2029, Rusdi alias Muk, saat menerima SK dari Staf Kantor DPP PDI-Perjuangan di Jakarta, Selasa (01/10/2024) siang.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Anggota DPRD Kabupaten Natuna dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Rusdi, telah resmi menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, perihal pengesahan dan penetapan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna periode 2024-2029.

SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PDI-P, Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto itu, diterima langsung oleh Rusdi di Kantor Sekretariat DPP PDI-P di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 58 Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (01/10/2024) siang.

“Alhamdulillah, hari ini SK saya sebagai pimpinan DPRD Natuna sudah keluar,” jelas Rusdi alias Muk, ketika dihubungi sinarperbatasan.com, Selasa (01/10/2024) malam.

SK tersebut keluar melalui sejumlah proses yang cukup panjang. Dimulai dari adanya Surat DPP PDI Perjuangan Nomor : 6581/IN/DPP/IX/2024 tertanggal 04 September 2024, perihal Instruksi Usulan Pimpinan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian disusul dengan Surat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Natuna Nomor : 027/IN/DPC.30.06/NTN/IX/2024 tertanggal 05 September 2024, perihal usulan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna.

“Kemudian baru diputuskan berdasarkan rapat dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan tanggal 23 September 2024,” ujar Muk.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Melalui SK tersebut, Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Struktural Partai dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Natuna Fraksi PDI Perjuangan, untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Rusdi menjadi Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna periode 2024-2029.

“Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi,” tegas Megawati Soekarno Putri, melalui Surat Keputusan tersebut, yang di tandatanganinya di Jakarta, 1 Oktober 2024.

Untuk diketahui, PDI Perjuangan berhak mendapatkan kursi Ketua DPRD Natuna, setelah pada Pemilu Serentak yang dilaksanakan KPU pada 14 Februari 2024 lalu, Partai berlambang Kepala Banteng itu, berhasil menyabet 4 kursi di DPRD Natuna.

Ini merupakan pencapaian tertinggi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Natuna, selama mengikuti Pemilu di daerah ujung utara NKRI tersebut. Di Pemilu kali ini, partai yang identik dengan warna merah itu, berhasil menghantarkan 4 orang kader terbaiknya, untuk duduk di kursi legislatif Natuna. Mereka adalah Rusdi dan Wan Wahyu Liandra dari Dapil Natuna I, kemudian Andes Putra dari Dapil Natuna II, serta Tabrani dari Dapil Natuna III.

Kemudian untuk posisi Wakil Ketua I, masih dipegang oleh Fraksi Partai Golkar dengan perolehan 3 kursi, disusul Wakil Ketua II dari Partai Nasdem dengan perolehan 3 kursi. Dari Golkar sendiri, Daeng Ganda Rahmatullah masih mendapat amanah untuk duduk sebagai Wakil Ketua I. Sementara dari Partai Nasdem, ada nama Wan Arismunandar, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Natuna.

Laporan : Erwin Prasetio

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82