BerandaDaerahSISTEM BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAH

SISTEM BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAH

Oleh: Riezka Amalia
Perbankan Syariah | FEBI UIN Raden Intan Lampung

Kalian pasti sudah pernah mendengarkan bank syariah tidak mengenal konsep bunga dalam sistem pembagian keuntungannya untuk nasabah. Sebagai gantinya, bank syariah menerapkan prinsip bagi hasil atau nisbah. Lalu apasih sistem bagi hasil dalam perbankan syariah itu
Bagi hasil adalah suatu sistem pengelolaan dana untuk usaha yang terjadi antara bank dan penyimpan dana maupun antara bank dan peminjam dana, kemudian hasilnya dibagi berdasarkan porsi bagi hasil yang telah disepakati di awal, Untuk lebih memahami sistem bagi hasil bank syariah, berikut 2 jenis akad yang paling banyak digunakan pada saat ini

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Mudharabah
    Jenis akad yang paling populer dalam penerapan bagi hasil pada produk perbankan syariah adalah mudharabah. Secara konsep, mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih, dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.
    Keuntungan yang dibagihasilkan, diberikan dalam perjanjian awal yang telah disepakati, serta diberikan pada waktu tertentu yang juga sesuai kesepakatan, baik itu setiap bulan, per tiga bulan, enam bulan, dan seterusnya.
    Adapun bentuk mudharabah di aplikasikan pada produk perbankan syariah berupa penghimpunan dan penyaluran dana seperti tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.
    Bank dapat menggunakan setiap porsi bagi hasil yang diterima untuk membiayai berbagai sektor usaha yang dianggap produktif menggunakan berbagai skema, seperti murabahah (jual-beli), ijarah (sewa menyewa), maupun prinsip lainnya.
    Pada praktiknya, terdapat dua jenis mudharabah, yakni:
    A. Mudharabah mutlaqah: pada akad ini, nasabah tidak memberikan persyaratan apapun mengenai dana yang akan disimpan. Hal ini membuat bank memiliki kebebasan penuh untuk menentukan mekanisme penyaluran dana nasabah, selama itu dapat memberikan keuntungan dan tidak menyalahi aturan syariah.
    B. Mudharabah muqayyadah: bentuk simpanan khusus (restricted investment) di mana nasabah selaku pemilik dana, dapat mensyaratkan hal-hal yang harus dipatuhi oleh pihak bank. Jadi, dana simpanan harus disalurkan secara langsung hanya kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana.
  2. Musyarakah
    Musyarakah juga merupakan bentuk umum dari usaha bagi hasil yang transaksinya dilandasi oleh keinginan di antara para pihak yang bekerja sama agar saling meningkatkan nilai aset masing-masing, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
    Pihak bank akan menempatkan sejumlah dana sebagai modal untuk usaha nasabah. Kemudian, masing-masing pihak akan menetapkan porsi bagi hasil usaha sesuai nisbah yang sudah disepakati sejak awal pada jangka waktu tertentu.
    Ada banyak jenis akad musyarakah, tetapi yang paling sering digunakan adalah musyarakah mutanaqisha yakni suatu kerja sama untuk kepemilikan suatu barang atau aset. Pembagian hasil yang diterima akan didasarkan pada margin sewa yang telah ditetapkan atas aset tersebut.
    Sama seperti mudharabah, keuntungan yang diperoleh nasabah dan bank pada musyarakah tidak dibolehkan ditentukan dalam bentuk jumlah tertentu tetapi harus dengan persentase nisbah,
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82