BerandaDaerahSiap-siap, KPU Natuna Segera Rekrut 75 PPK, Daftarnya Lewat SIAKBA

Siap-siap, KPU Natuna Segera Rekrut 75 PPK, Daftarnya Lewat SIAKBA

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Natuna, Tina Yunila, saat menyampaikan materinya.

Natuna, SinarPerbatasan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), akan membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Serentak 2024, pada 20 November 2022.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Natuna, Tina Yunila, saat menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 di Natuna Hotel, Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur, pada Senin (14/11/2022) pagi.

Kata Tina, KPU akan merekrut 75 orang anggota PPK dari 15 Kecamatan yang tersebar di Kabupaten Natuna.

“Masing-masing Kecamatan akan dipilih 5 orang anggota PPK,” jelas Tina.

Usai merekrut anggota PPK, KPU Natuna juga akan merekrut anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan/Desa dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Pada proses rekrutmen pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, kata Tina, beda dengan cara pendaftaran sebelumnya.


Pasalnya, proses rekrutmen PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, akan dilakukan secara online melalui situs siakba.kpu.go.id.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg


“Jadi, bagi masyarakat yang akan mendaftar PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu 2024, wajib mengetahui aplikasi SIAKBA agar bisa melakukan pendaftaran,” jelas Tina.


Menurut Tina, alur dan tata cara pendaftaran PPK, PPS, dan KPPS 2022 Pemilu 2024, yakni.

  1. Pelamar diminta untuk membuat akun setelah itu login melalui akun yang sudah didaftarkan siakba.kpu.go.id.
  2. Melengkapi Identitas. Lengkapi biodata anda sebelum dapat melanjutkan pelamaran.
    Siapkan foto, Nama, NIK, No BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, NPWP, No HP dan alamat tempat tinggal.
  3. Selanjutnya masuk ke menu daftar klik tulisan di sini, untuk membuat lamaran.
  4. Pilih jenis seleksi atau posisi yang akan dilamar – Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota – Badan Adhoc.
  5. Isi biodata dan riwayat hidup.
  6. Upload berkas pesyaratan yang diminta Seperti Surat Pernyataan, Surat keterangan Kesehatan, Ijazah, Kartu KTP, Surat Lamaran
  7. Kirim data pastikan berkas dan data yang telah di upload sudah di cek kembali, dan telah benar dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
    Setelah itu, menunggu pengumuman hasil seleksi administrasi atau lamaran lulus atau tidak, dan hasilnya bisa dicek pada akun SIAKBA masing-masing. (Erwin)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82