Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, saat menggelar konferensi pers.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Polres Natuna, berhasil mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang melibatkan antara paman dengan keponakannya sendiri.
Tersangka diketahui berinisial AM (27), warga asal Tanjung Kumbik, Kecamatan Pulau Tiga Barat, Kabupaten Natuna. AM kesehariannya bekerja sebagai nelayan tradisional.
Sementara korban sendiri, sebut saja bunga (15), juga berasal dari alamat yang sama. Bunga diketahui masih duduk dibangku sekolah kelas VII (kelas 1 SLTP).
“Pelaku kita tangkap di Kecamatan Subi, oleh anggota kita di Polsek Bunguran Barat, pada 19 September 2022. Kita menerima laporan tanggal 13 September 2022,” jelas Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy, didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Aipda David Arviad, di Mapolres Natuna, Air Mulung, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (01/11/2022) pagi.
Iwan Ariyandhy menjelaskan, kasus persetubuhan ini sudah berlangsung berkali-kali, sejak pertengahan 2020 lalu. Awal kejadian berlangsung di tempat penampungan air (embung) Semalau, Desa Pulau Tiga, Kecamatan Pulau Tiga Barat.
Modusnya, saat itu pelaku berpura-pura mengajak korban yang sedang asyik berlatih voli, untuk menemani pelaku mengambil sepeda motor. Namun, tiba-tiba ditengah perjalanan, pelaku justru menarik tangan korban hingga ke embung Semalau.
Awalnya korban sempat berontak, namun lantaran tenaga korban kalah kuat dari si pelaku, korban pun tak bisa berbuat banyak. Pelaku berhasil menggagahi korban dari belakang, dengan posisi berdiri.
“Pelaku pun mengancam korban, agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Kamudian di tahun 2021 terulang kembali, kejadiannya di dalam kamar mandi rumah orang tua korban, saat itu posisi rumah korban sedang sepi,” ucap Iwan Ariyandhy.
Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2022, korban yang sedang hamil, juga kembali dilecehkan oleh si pelaku yang telah beristri tersebut. Kali ini, kejadiannya di dalam kamar dirumah orang tua korban, yang juga sedang tidak ada orang.
Awal terbongkarnya kisah cinta terlarang antara paman dengan keponakannya tersebut, terjadi pada tanggal 12 September 2022, dimana korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumah orang tua korban.
Waktu itu, tetangga korban melihat ada benda jatuh ke laut, dan mengeluarkan darah. Ternyata setelah diangkat, adalah bayi yang baru lahir, dan kondisinya sudah meninggal dunia.
“Karena posisi rumah korban ini diatas air, dan WC nya hanya lantai papan yang diberi lubang. Menurut pengakuan korban, bayi tersebut terjatuh sendiri setelah dilahirkan. Kondisi korban saat itu setengah pingsan,” terang perwira Polri berpangkat dua melati itu.
Mengetahui anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual, ayah kandung korban pun langsung membuat laporan polisi (LP) pada tanggal 13 September 2022.
Atas ulah bejatnya, AM diancam dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu saat ditanya awak media, pelaku yang sudah berkeluarga itu mengaku tidak mencintai si korban.
“Tidak (mencintai korban). Saat itu pikiran saya kosong, saya khilaf,” aku AM, seraya menunduk malu. (Win)