Asahan, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan membagikan 5.250 Bendera Merah Putih kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang sedang melintas di Jalan Cokro Aminoto depan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Asahan, Rabu (31/07/2024).
Sebagaimana diketahui, Pembagian Bendera Merah Putih ini sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 400.10.1.1/2152/sj tanggal 8 mei tahun 2024, perihal gerakan pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2024.
Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Asahan, Ahmad Nizar Simatupang ST saat menyampaikan laporannya dihadapan Wakil Bupati Asahan, mewakili Dandim 0208/Asahan, mewakili Danyon 126/KC, mewakili Danalanal TBA, mewakili Kapolres Asahan, mewakili Kajari Asahan, mewakili Ketua PN Kisaran, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Kepala BNNK Asahan, Para Asiaten, Sta Ahli Bupati, OPD, Camat se-Kabupaten Asahan, Ketua FKUB Kabupaten Asahan, Ketua Etnis dan tamu undangan lainnya.
Nizar juga melaporkan, gerakan pembagian Bendera Merah Putih kepada masyarakat, adalah untuk menggugah semangat patriotisme dan rasa nasionalisme seluruh lapisan masyarakat dalam mewujudkan Nusantara Baru, Indonesia Maju. Lebih lanjut Nizar mengatakan 5.250 bendera ini, dibagikan sejak tanggal 31 Juli 2024 dibagikan kepada tokoh agama, tokoh adat dan masyarakat yang melintas sebanyak 2.000 bendera.
“Tanggal 01-04 Agustus 2024 sebanyak 2.500 Bendera Merah Putih akan dibagikan kepada masyarakat di 25 Kecamatan. Dan pada tanggal 8 Agustus 2024 sebanyak 500 bendera akan diserahkan kepada masyarakat didaerah wisata sekaligus pengibaran bendera di Air Terjun Ponot. Tanggal 15 Agustus 2024 sebanyak 250 bendera kepada DHC 45, LVRI dan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih,” ujarnya.
Sementara Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar pada pidatonya mengatakan, melalui gerakan pembagian Bendera Merah Putih ini di harapkan dapat menimbulkan rasa nasionalisme dan semangat kesatuan dan persatuan untuk mengantisipasi adanya ancaman yang dapat merusak nilai-nilai kesatuan dan persatuan Bangsa Indonesia.
Dia juga mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan untuk berperan aktif menyukseskan pelaksanaan Pilkada serenta tahun 2024, dengan turut hadir dan memberikan hak suaranya di TPS pada tanggal 27 november 2024 mendatang.
Wakil Bupati Asahan mengingatkan kepada seluruh jajaran penyelenggara Pilkada serentak, agar melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, sehingga tercipta pilkada yang demokratis dan berkualitas dengan mengedepankan azas -azas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Kepada Camat se-Kabupaten Asahan, saya juga meminta dapat menghimbau masyarakatnya untuk melaksanakan pengibaran Bendera Merah Putih selama tanggal 1 s/d 31 Agustus 2024 serta memantau perkembangannya,” pungkas Wakil Bupati Asahan. (Adzan)