Sekda Kepulauan Anambas, Sahtiar, saat menghadiri Rapat Pendampingan Entry Data Dukung Penilaian KLA 2024, Kamis (06/06/2024).
Anambas, SinarPerbatasan.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas hadir dalam Rapat Pendampingan Entry Data Dukung Penilaian KLA tTahun 2024 Melalui Video Conference yang dilaksanakan di Ruang Media Center, Kamis (06/06/2024)
Adapun yg hadir dalam Rapat tersebut yakni
Perwakilan Dinas Sosial Provinsi Kepri, Sudirman Latif, S.E sebagai Staf Ahli KLA Provinsi Kepri, Teja Hariawansyah Putra Staf KLA Privinsi Kepri, Kadissos KKA, Kabid Perlindungan Anak Dissos KKA, Perwakilan Satpol PP, Perwakilan Disdukcapil, Perwakilan Disdikpora, Perwakilan Inspektorat, Perwakilan Bagian Hukum, Perwakilan Bappeda, Perwakilan Dinkes, Perwakilan Diskominfotik.
Dalam Pembukaannya Sekretaris Daerah Menyampaikan untuk tahun 2024 ini, agar dipelajari berdasarkan kekurangan tahun lalu untuk kita lengkapi sekarang, dengan niat untuk meningkatkan nilai dan kategori.
Masih dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan kalau memang nilai 700 mencapai nilai maksimal tidak apa-apa, tapi yang di upload memang yang sudah ada dipusat terkoreksinya hampir kategori tidak salah lagi, maka dari itulah kita perlu pendampingan ini, untuk memberi masukan dan bimbingan,” tutur Sahtiar.
Sahtiar juga berharap dengan Evaluasi setiap tahun itu melihat yang kurang dan salahnya, yang baiknya sebagai pengetahuan untuk ditingkatkan, tapi yang terpenting adalah fokus terhadap kekurangan kita sebelum itu untuk menjadi prioritas dan mungkin yang harus diingat kepada kita semua.
Dalam kesempatan ini disampaikan juga oleh Bapak Sudirman Latief, S.E, sebagai Staf Ahli KLA Provinsi Kepri yakni dimohon kepada semua agar mempersiapkan data-data yang diperlukan disaat mengupload dokumen. Agar jangan mencontreng tanpa mengupload dokumen.
“Misalnya bidang Kelembagaan tercontreng 85%, apakah benar 85% tanpa ada dokumen pendukung, saat mengupload dokumen ada beberapa yang belum ada regulasi yang mengaturnya. Jika memang ada dijelaskan regulasi atau pasalnya, surat edaran bisa juga dilampirkan sebagai tambahan, misalnya regulasi tentang Perpustakaan, Taman Baca, tidak harus melampirkan Perda, bisa melampirkan Perbup, Peraturan Kepala Dinas dan jikalau mau melampirkan SK, harus SK yang regulasi bukan SK pembentukan team, tapi SK regulasi yang mengatur,” tutur Sudirman.
Laporan : Thoni