BerandaDaerahSatpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Gencar Sosialisasikan Tentang Peredaran Rokok Ilegal

Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar Gencar Sosialisasikan Tentang Peredaran Rokok Ilegal

- Advertisement -

Blitar, SinarPerbatasan.com – Manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau(DBHCHT) Tahun 2025,Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Blitar terus menggencarkan sosialisasi tentang peredaran rokok ilegal.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya cukai serta bahaya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Blitar.

Sosialisasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa barang kena cukai (BKC), seperti hasil tembakau, wajib dikenai cukai guna menambah penerimaan negara serta mengendalikan peredarannya.

Kabid Penegakan Hukum Daerah Satpol PP dan Damkar Kabupaten Blitar, Repelita Nugroho, SH., MH., menyampaikan bahwa rokok ilegal, termasuk rokok polos tanpa pita cukai, sangat merugikan negara karena tidak memberikan kontribusi pajak cukai. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diberi pemahaman tentang ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya melaporkan jika menemukan peredarannya di lingkungan sekitar,” ujar Repelita saat ditemui pada Rabu (16/4/2025).

Ia menambahkan,bahwa banyak warga yang sebenarnya mengetahui keberadaan rokok ilegal, namun enggan melapor karena takut atau alasan lainnya.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Pelaksanaan sosialisasi tahun ini menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72 Tahun 2024, di mana kegiatan tatap muka dibatasi maksimal enam kali dalam setahun dengan peserta berkisar antara 25 hingga 50 orang. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih fleksibel dalam jumlah kegiatan dan peserta.

“Meski terbatas,kami tetap menyasar seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang jabatan atau status sosial. Peserta kegiatan sosialisasi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari warga umum hingga pedagang, agar pemahaman mengenai cukai dan bahaya rokok ilegal bisa merata,”terangnya.

Repelita Nugroho menjelaskan,Sebagai bentuk tindak lanjut dari sosialisasi, Satpol PP juga aktif melakukan penelusuran di wilayah-wilayah yang terindikasi sebagai tempat peredaran rokok ilegal. Pada Januari 2025 lalu, operasi gabungan dilakukan di Kecamatan Garum dan Kecamatan Sutojayan, dan berhasil menyita berbagai merek rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp3.892.054 hanya dalam dua hari.

“Pemerintah berharap, melalui edukasi yang berkesinambungan, masyarakat semakin sadar dan turut serta dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi mendukung penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang cukai,”pungkasnya. (Daffa/adv)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!