BerandaDaerahReturn dan Resiko Dalam Keuangan Syariah

Return dan Resiko Dalam Keuangan Syariah

Oleh : Rafi Wahyu Wicaksono
Email: rafiwahyu47@gmail.com
Fakultas Ekonomi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

PENDAHULUAN
Dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keputusan keuangan di dalam manajemen perusahaan harus mempertimbangkan dua aspek penting, yaitu tingkat risiko (risk) dan pengembalian (return) keputusan keuangan tersebut. Tingkat pengembalian adalah imbalan yang diharapkan diperoleh di masa mendatang, sedangkan risiko diartikan sebagai ketidakpastian dari imbalan yang diharapkan.
Risiko akan muncul ketika keputusan yang diambil tidak berdasarkan informasi yang sempurna, benar dan akurat. Jika keputusan yang diambil tidak diukur dengan kemungkinan risiko yang akan dihadapi dan keputusan yang diambil karena kedekatan emosional, maka sebenarnya keputusan yang diambil tersebut sedang membuka gerbang untuk masuknya risiko. Oleh karena itu dalam pandangan Islam, investasi dasar yang perlu diketahui dalam lembaga keuangan syariah seperti bank yang termasuk produk penghimpun dana.
Salah satu risiko yang terdapat pada bank syariah yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil adalah rate of return risk (risiko imbal hasil). Rate of return risk adalah risiko yang muncul sebagai akibat perubahan tingkat imbal hasil yang dibayarkan bank kepada nasabah funding (penabung dan deposan), karena terjadi perubahan tingkat imbal hasil yang diterima Bank dari penyaluran dana (pembiayaan yang disalurkan), risiko ini secara perlahan dapat mempengaruhi perilaku nasabah dana pihak ketiga.
Dalam sistem ekonomi Islam, investasi dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan income dengan cara memanfaatkan harta secara produktif. Investasi dalam konsep bank syariah mengarahkan kepada perolehan pengembalian hasil tidak pasti dan tidak tetap. Namun demikian, konsep investasi tersebut adalah usaha yang menanggung resiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah atau deposan dan bank sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

PEMBAHASAN
A. Konsep Return dan Resiko
Risiko dapat dikatakan sebagai suatu peluang terjadinya kerugian atau kehancuran. Risiko adalah kemungkinan bahwa return sesungguhnya dari suatu investasi (actual return) akan tidak sesuai dari return yg diharapkan (expected return). Sehingga dalam hal ini setiap investor dalam mengambil keputusan investasi harus selalu berusaha meminimalisasi berbagai risiko yang timbul, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Pengembalian hasil (return) dari sebuah investasi dapat didefinisikan sebagai tingkat keuntungan yang diperoleh atau diharapkan dari suatu investasi selama satu periode waktu, yang akan diperoleh di masa mendatang. Return merupakan kompensasi atas risiko yang harus ditanggung oleh investor atas investasi yang dilakukannya. Tingkat pengembalian hasil yang diharapkan (expected rate of return) adalah perolehan nilai rata-rata dari distribusi probabilitas untuk hasil-hasil yang mungkin dicapai.
Ada dua metode dalam mengklasifikasikan risiko, yaitu metode yang membandingkan antara risiko bisnis dan risiko keuangan. Risiko bisnis akan meningkat seiring dengan perkembangan bisnis perusahaan itu sendiri. Karena risiko bisnis ini adalah faktor yang mempengaruhi pemasaran produk. Sementara, risiko keuangan akan meningkat seiring dengan kerugian yang diderita dalam pasar keuangan.
Risiko keuangan dapat meningkatkan profil risiko perbankan secara keseluruhan. Contohnya ketika bank berbisnis pada mata uang asing, maka kemungkinan bank tersebut akan kena dampak risiko mata uang, dan mungkin juga akan kena risiko likuiditas, kredit dan risiko repricing jika berada pada posisi open. Sementara itu risiko bisnis perbankan berhubungan dengan lingkungan bisnis perbankan termasuk faktor makroekonomi, kebijakan perusahaan, faktor regulator dan infrastruktur sektor keuangan perbankan seperti sistem payment.
Firman Allah dalam surat Luqman ayat 34:
وَمَا تَدْرِيْ نَفْسٌۢ بِاَيِّ اَرْضٍ تَمُوْتُۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ ࣖ ٣٤ ﴾ ( لقمٰن/31: 34)
Artinya: “Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya besok. Dan tiada seorangpun yang dapat mengetahui di bumi mana dia akan mati. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Luqman/31:34)
Berdasarkan ayat ini Allah berfirman bahwa manusia mustahil sudah mengetahui perihal rezekinya dan apa yang akan menimpanya esok hari, artinya terdapat ketidakpastian yang akan dihadapi pada esok harinya.
Dalam pembahasan analisis laporan keuangan risiko dibagi menjadi dua bagian, yaitu risiko jangka pendek (short term liquidity risk) dan risiko jangka panjang (long term liquidity risk). Analisis risiko jangka pendek memfokuskan pada kemampuan perusahaan. memenuhi kewajiban jangka pendeknya (kurang dari satu tahun), sedangkan jangka panjang lebih memfokuskan kepada kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban jangka panjangnya (lebih dari satu tahun).
Dalam industri keuangan pada umumnya, terdapat suatu jargon yang berkaitan dengan investasi yakni; “high risk bring about high return”, artinya jika ingin memperoleh hasil yang lebih besar, akan dihadapkan pada risiko yang lebih besar pula. Namun, setiap perubahan kondisi ekonomi baik mikro ataupun makro akan mempengaruhi nilai pengembalian dari sebuah investasi. Sehingga dalam hal ini ada ketidakpastian terhadap sebuah investasi baik yang mengarah pada risiko maupun pengembalian hasil.
Pada dasarnya suatu resiko muncul karena ada ketidakpastian (uncertainty) di masa depan. Van Deer Heidjen (1996) membagi ketidakpastian menjadi 3 kategori:

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Risk, kemungkinannya memiliki preseden historis dan dapat dilakukan estimasi probabilitas untuk hasil yang mungkin muncul.
  2. Structural uncertainties, kemungkinan terjadinya suatu bersifat unik, tidak memiliki preseden di masa lalu, tetapi tetap mungkin terjadi dalam logika kausalitas.
  3. Unknowables, yaitu kejadian yang secara ekstrim kemunculannya tidak terbayangkan sebelumnya.
    Jadi dalam kategori ini risiko (risk) adalah sebutan bagi kemungkinankejadian yang ada preseden historisnya dan mengikuti suatu distribusi probabilitas. Karenanya risiko ini dapat diperkirakan setidaknya secara teoritis. Sementara itu Al Suwailem (1999) menggunakan kata risiko untuk segala sesuatu yang tejadi secara tidak pasti di masa depan. Ia membaginya dalam 2 kategori, yaitu:
  4. Pasive risk, yaitu risiko yang terjadi di mana benar-benar tidak terdapat perkiraandan perhitungan yang dapat dipakai. Jadi, hal ini benar-benar suatu teka-teki yang sama sekali tidak diketahui jawabannya. Perkiraan atas risiko ini hanya mengandalkan keberuntungan (game of chance), karenanya seseorang hanya dapat bersifat pasif.
  5. Responsive risk, yaitu risiko yang munculnya memiliki penjelasan kausalitas dan memiliki distribusi probabilitas. Risiko jenis ini, karenanya dapat diperkirakan dengan menggunakan cara-cara tertentu. Memperkirakan risiko responsive ini sering disebut pula game of skill, karena perkiraanya didasarkan atas skill tertentu.
    Risiko dalam sistem pro it-share (bagi hasil) tidak terdapat suatu ixed andcertain return sebagaimana bunga, tetapi dilakukan loss and pro it sharing berdasarkan produkti itas nyata dari dana tersebut. Meskipun nisbah bagi hasil disepakati pada saat awal, tetapi perolehan riil dari bagi hasil ini baru diketahui setelah dana benarbanar menghasilkan. Jadi, hal yang bersifat pasti dari sistem ini adalah nisbah bagi hasilnya, bukan nilai riil bagi hasilnya.
    B. Hubungan Risiko dan Pengembalian Hasil Pada Perbankan Syariah
    Ada beberapa macam risiko yang dihadapi oleh perbankan dalam kegiatan operasionalnya, menurut H. Masud Ali adalah sebagai berikut
  6. Risiko Pasar (market risk)
    Risiko pasar adalah risko kerugian yang terjadi pada portofolio yang dimiliki oleh bank akibat adanya pergerakan variabel pasar (adverse moment) berupa suku bunga dan nilai tukar.Risko pasar ini mencakup empat hal yaitu:
    a. Risiko tingkat suku bunga (interest rate risk)
    b. Risiko pertukaran mata uang (foreign exchange risk)
    c. Risiko harga (price risk), dan
    d. Risiko likuiditas (liquidity risk).
  7. Risiko Kredit/Pembiayaan (credit risk)
    Risiko kredit atau pembiayaan adalah risiko dari kemungkinan terjadinya kerugian bank sebagai akibat dari tidak dilunasinya kembali kredit/pembiayaan yang diberikan bank kepada debitur atau counterparty lainnya.
    Risiko pembiayaan muncul jika bank tidak bisa memperoleh kembali cicilan pokok dan atau bunga nisbah bagi hasil dari pinjaman yang diberikan atau invstasi yang sedang dilakukan. Penyebab utama terjadinya risiko pembiayaan adalah terlalu mudahnya bank memberikan pinjaman atau melakukan investasi karena terlalu dituntut untuk memanfaatkan kelebihan likuiditas, sehingga penilaian kredit kurang cermat dalam mengantisipasi berbagai kemungkinan risiko usaha yang dibiayainya. Dalam bank syariah, risiko kredit/pembiayaan mencakup risiko terkait produk dan risiko terkait korporasi.
    • Risiko Operasional (operational risk)
      Risiko operasional (operational risk) adalah risiko terjadinya kerugian bagi bank yang diakibatkan oleh ketidak cakapan atau kegagalan proses dalam memanajemen bank, sumber daya manusia, dan sistem. Risiko kerugian tersebut dapat pula terjadi sebagai akibat dari faktor-faktor diluar bank.
      Risiko ini mencakup lima hal yaitu, risiko risiko kepatuhan (reputation risk), risikom transaksi (compliance risk), risiko strategis (strategic risk), dan risiko hukum (legal risk). Dampak dari risiko opersaional tersebut dapat betrupa:
      a. Penarikan besar-besaran terhadap dana pihak ketiga
      b. Timbul masalah likuidasi
      c. Ditutup oleh Bank Indonesia (BI)
      Hubungan return dan risiko searah dan linier, artinya semakin besar return yang diharapkan, maka semakin besar pula risiko yang harus ditanggung.
      Setiap risiko investasi selalu mempunyai kemungkinan memperoleh positive return, negative return, atau no return. Dalam transaksi bagi hasil hubungannya bukan antara penjual dan pembeli, atau penyewa dan yang menyewakan. Yang ada adalah hubungan antara pemodal dan yang memproduktikan modal.
      Jadi tidak ada pihak yang telah melaksanakan kewajibannya, tapi masih tertahan haknya. Si pemodal telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memberikan sejumlah modal, yang memproduktikan modal juga telah melaksanakan kewajibannya, yaitu memproduktikan modal tersebut. Hak bagi mereka berdua akan timbul ketika usaha memproduktikan modal tersebut telah menghasilkan pendapatan atau keuntungan. Hak mereka adalah berbagi hasil atas pendapatan atau keuntungan, sesuai kesepakatan awal, apakah bagi hasil itu akan dilakukan berdasarkan pendapatan atau berdasarkan keuntungan
      KESIMPULAN
      Risiko adalah kemungkinan bahwa return sesungguhnya dari suatu investasi (actual return) akan tidak sesuai dari return yg diharapkan (expected return). Return merupakan kompensasi atas risiko yang harus ditanggung oleh investor atas investasi yang dilakukannya.
      Ada dua metode dalam mengklasifikasikan risiko, yaitu metode yang membandingkan antara risiko bisnis dan risiko keuangan. Risiko bisnis akan meningkat seiring dengan perkembangan bisnis perusahaan itu sendiri. Karena risiko bisnis ini adalah faktor yang mempengaruhi pemasaran produk. Sementara, risiko keuangan akan meningkat seiring dengan kerugian yang diderita dalam pasar keuangan.
      Ketidakpastian tingkat risiko dan pengembalian hasil merupakan suatu tantangan tersendiri bagi perbankan syariah. Berlakunya hukum “high risk bring about high return” memaksa perbankan syariah untuk dapat menerapkan manajemen risiko yang lebih unggul dari perbankan konvensional, mengingat risiko yang di hadapi oleh perbankan syariah jauh lebih besar daripada perbankan konvensional.
      DAFTAR PUSTAKA
      Afriyandi, Yuli. “Problematika Risk And Return Dalam Perbankan Syariah.” AS-SALAM 2.2 (2018): 111-124.
      Cipta, Hendra. “Rate of return risk pada perbankan syariah di Indonesia.” Edugama: Jurnal Kependidikan dan Sosial Keagamaan 6.2 (2020): 91-109.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82