BerandaDaerahPolres Natuna Turunkan Personil Padamkan Karhutla di Penarik Desa Cemaga

Polres Natuna Turunkan Personil Padamkan Karhutla di Penarik Desa Cemaga

Tampak sejumlah personil Polres Natuna, bersama petugas Pemadam Kebakaran Natuna, saat memadamkan api yang membakar lahan di Penarik, Kamis (13/04/2023) siang. (foto : Udin)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa, S.I.K menegaskan akan ada sanksi dan dampak dari membakar hutan dan lahan (Karhutla).

Hal ini dalam rangka Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi wilayah Kepolisian Resor Natuna, khususnya diwilayah Penarik, Desa Cemaga, Kecamatan Bunguran Selatan, pada Kamis (13/04/2023) siang.

Kapolres Natuna menghimbau kepada masyarakat agar menghentikan aktifitas pembakaran hutan dan lahan karena dari pembakaran lahan ini akan menyebabkan kebakaran ke wilayah lainnya, terutama lahan lahan gambut yang berada tidak jauh dari hutan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat seluruh kalangan dan dimanapun, agar menghentikan aktifitas pembakaran lahan atau buka kebun dengan cara membakar, di Kabupaten Natuna dalam beberapa hari ini terjadi kebakaran, baik di daerah Kecamatan Bunguran Selatan, Bunguran Timur dan Bunguran Timur Laut,” tegas Kapolres Natuna, AKBP Nanang Budi Santosa.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Cuaca panas pada saat ini akan berdampak pada mengeringnya lahan, semak belukar dan hutan. Sehingga sangat mudah terbakar jika tersulut api.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya kebakaran hutan dan lahan, baik sengaja maupun tidak disengaja, yang berakibat rusaknya ekosistem hutan dan alam.

“Serta dapat mencemari polusi udara berupa asap yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres Natuna mengatakan pada saat ini personil Polres Natuna dan TNI, Pemerintah daerah dan masyarakat turut serta memadamkan api di beberapa titik terjadinya kebakaran.

Polres Natuna melalui Bhabinkamtibmas Polsek jajaran telah melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait karhutla.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan karena bisa berdampak luas,” terangnya.

Untuk diketahui, pelaku Karhutla bisa di kenakan pasal 78 ayat 3 UU Nomor 41 tentang kehutanan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Udin)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82