Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy saat menggelar konferensi pers.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Natuna Iptu Walter P. Nainggolan, SH dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna melakukan Konferensi Pers terkait pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Ganja di Mapolres Natuna, pada Jum’at (22/07/2022) siang.
Pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 sekira pukul 16.45 Wib Kapolsek Bunguran Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang diduga sedang melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja di daerah Genting Darat Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan anggotanya untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Kemudian sekitar pukul 17.00 Wib anggota Polsek Bunguran Barat menemukan 2 (dua) orang sesuai dengan ciri-ciri dari informasi dari masyarakat tersebut sedang berada di sebuah rumah yang terletak di tepi Jl. Pusara RT. 003 Rw 004 Kelurahan Sedanau Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Natuna.
Anggota Polsek Buguran Barat mendatangi 2 (dua) orang yang diduga baru saja menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis ganja dengan inisial RA dan A. Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kemudian anggota Polsek Bunguran Barat melakukan penggeledahan di rumah A dan ditemukan 16 (enam belas) kertas rokok warna putih merk Rektor, 1 (satu) buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan 1(satu) bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja di lantai didalam kamar kosong rumah saudara A, Kemudian ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik berwarna biru yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja di bawah kursi sofa di ruang tamu rumah saudara A tersebut.
Seluruh barang bukti narkotika tersebut serta tersangka RA dan A telah diserahkan Polsek Bunguran Barat ke SatNarkoba Polres Natuna guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut Tersangka dikenakan Pasal 111 AYAT (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 Tahun.
Barang bukti saat ini diamankan Satnarkoba Polres Natuna dari tersangka berupa 16 (enam belas) kertas rokok warna putih merk Rektor,1 buah kertas rokok yang digulung yang berisikan daun kering ganja dengan
berat netto 0,25 gram.1 bungkus plastik bening kecil yang berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat
netto 0,98 gram. 1 bungkus plastik berwarnabiru yang berisikan daun kering narkotika jenis ganja dengan berat netto 7,98 gram. (Mzn)