Ketum DPP PJS, Mahmud Marhaba.
Batam, SinarPerbatasan.com – Beredar pemberitaan Mediajurnalberitanusantara.com dan nusaviral.com yang memuat artikel bahwa anggota DPRD Batam Amintas Tambunan akan menempuh jalur hukum terhadap wartawan media Pelita Today.com terkait serangkaian pemberitaan dugaan perselingkuhan.
Dimana, wartawan tersebut adalah Pineop Siburian yang merupakan salah satu pengurus DPD Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kepri akan dilaporkan Amintas Tambunan kepihak kepolisian pasca menjalani sidang mediasi di Dewan Pers .
Dalam pemberitaan tersebut disampaikan bahwa Dewan Pers pada 18 Januari 2024 telah melakukan persidangan mediasi antara Amintas Tambunan sebagai pengadu dan pelitatoday.com selaku teradu.
Menanggapi pemberitaan tersebut, media ini meminta keterangan kepada Jebril Malau yang diketahui ikut serta mendampingi pihak pelitatody.com pada saat sidang mediasi tersebut.
Dalam sidang mediasi tersebut, disampaikan Jebril bahwa Dewan Pers telah meminta klarifikasi dari pihak pengadu dan teradu. Selanjutnya Dewan Pers menyampaikan bahwa ada 4 artikel berita yang diterbitkan oleh media pelitatoday.com yang masuk dalam kategori penilaian, yakni 4 artikel berita yang terbit 2 bulan terakhir setelah dilaporkan.
Dari penilaian yang dilakukan, disampaikan bahwa serangkaian berita teradu melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tidak sesuai dengan butir 2, huruf a dan b Peraturan Dewan Pers tentang pedoman pemberitaan media siber.
“Dewan Pers membacakan draft risalah mediasi tersebut bahwa kedua belah pihak diminta untuk sepakat mengakhiri kasus tersebut di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, dengan mengacu kepada pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers No. 9/Peraturan-DP/X/2008),” ujar Jebril yang merupakan Sekretaris DPC PJS Kota Batam ini.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (PJS), Mahmud Marhaba menyampaikan bahwa PJS telah mengetahui hal yang yang dialami anggotanya dan akan mengawal kasus tersebut dengan baik.
“Pertama sekali kita berterimakasih serta menghargai apa yang dilakukan mediasi oleh Dewan Pers dan kita menerima dengan besar hati apa yang menjadi keputusan Dewan Pers. Terkait dengan kasus ini, kami dari PJS akan mengawal kasus ini dengan baik,” ujar Marhaba yang juga ahli Pers dari Dewan Pers ini.
Sementara itu, pihak pelitatoday.com saat dimintai keterangan atas pemberitaan tersebut mengatakan akan menunggu hasil keputusan Dewan Pers.
“Kami sudah menyampaikan semua ke Dewan Pers saat mediasi via zoom antara pengadu dan teradu dan Dewan Pers sudah membuat risalah, jadi semua kami serahkan ke Dewan Pers,” kata Pineop Siburian selaku redaktur pelaksana pelitatoday.com.
Tim media group PJS telah meminta keterangan kepada Amintas Tambunan melklui pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan belum menerima balasan.