Tampak sejumlah anggota PJN saat mengikuti Dialog Publik secara virtual di Mapolres Natuna, Rabu (31/05/2023) kemarin. (Foto : Zubad)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Persatuan Jurnalis Natuna (PJN) mengikuti dialog publik bertemakan Kemerdekaan Pers dan Perlindungan Jurnalis yang diselenggarakan Divisi Humas Polri, di Ruang Vicon Polres Natuna, Rabu (31/05/2023) kemarin.
Hadir juga dalam dialog tersebut Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Natuna, Solidaritas Wartawan Natuna (Sowan) dan jajaran Polres Natuna.
Karo PID Divhumas Polri Brigjen. Pol. Drs. M. Hendra Suhartiyono, berharap kegiatan dialog publik ini dapat memberikan manfaat bagi semua peserta.
Hendra mengatakan, bahwa Pers memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan bangsa untuk menyebarkan informasi, kontrol sosial dan penyambung lidah ke masyarakat.
Hendra menyebutkan, dalam undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 pasal 6 Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut, memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Untuk itu Pers memiliki peranan yang sangat penting dalam melaksanakan profesinya dan mempunyai perlindungan hukum,” jelasnya.
Hendra menerangkan, pertahunnya kekerasan terhadap pers dalam melaksanakan peliputan dan karya jurnalistik mencapai angka 40. Dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum.
Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dialog yang disampaikan oleh beberapa narasumber. (Zubad)
Editor: Imam Agus