Pj. Bupati Buteng, Andi Muhammad Yusuf, saat menyampaikan kata sambutan dan arahan kepada seluruh anggota BPD yang baru saja ia lantik, Sabtu (28/10/2023) siang.
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Pengaturan mengenai Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat dilihat dalam UU 6/2014 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada beberapa tanggungjawab yang harus dijalankan oleh anggota BPD, diantaranya Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarkat desa, dan Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Demikian disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Andi Muhammad Yusuf, ketika melakukan pelantikan dan penyumpahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terpilih masa jabatan periode 2023-2029, bertempat di Aula Kantor Bupati, Sabtu (28/10/2023) siang.
Adapun Anggota BPD terpilih pemilihan tahun 2023 ini terdiri dari 8 Desa dari 4 Kecamatan diantaranya Desa Teluk Lasongko, Desa Nepa Mekar di Kecamatan Lakudo, Desa Lowu-Lowu di Kecamatan Gu, Desa Baruta, Baruta Lestari, dan Baruta Analaki di Kecamatan Sangia Wambulu, Desa Wakambangura dan Air Bajo di Kecamatan Mawasangka.
Turut menghadiri pelantikan yakni Sekretaris Daerah, Kepala Dinas PMD, para staf ahli, asisten Sekda, para OPD, camat dan kepala desa di 4 kecamatan pelantikan BPD.
Pada kesempatan tersebut, Andi Muhammad Yusuf, membacakan pengambilan sumpah 40 Anggota BPD Desa terpilih.
Pj. Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, saat membacakan naskah pelantikan terhadap 40 anggota BPD di 8 Desa dan 4 Kecamatan yang ada di Buteng.
Sebelum membacakan sumpah, Andi Yusuf, mengingatkan para Anggota BPD bahwa sumpah yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap desa, daerah, bangsa dan negara republik Indonesia, memelihara dan menyelamatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1995, serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
Sumpah ini disamping disaksikan oleh diri sendiri dan oleh semua yang hadir sekarang, sumpah ini disaksikan oleh Tuhan Maha Esa, karena Tuhan itu maha mengetahui.
Berikut isi naska kutipan pengambilan sumpah yang selanjutnya diikuti 40 Anggota BPD.
“Demi Allah saya bersumpah”, bagi yang beragama nasrani Demi Tuhan saya berjanji”
Bahwa saya, akan memenuhi kewajiban saya selaku Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya.
Bahwa saya, akan selalu taat dalam mengamal dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara.
Dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan undang-undang dasar negera republik Indonesia tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya berlaku bagi desa, daerah, dan negara kesatuan republik Indonesia.
Bagi beragam Kristen “Semoga Tuhan menolong saya”.
Usai melakukan pelantikan dan penyumpahan, Andi Yusuf, mengucapkan selamat kepada 40 Anggota BPD Desa.
“Selamat pada hari bapak/ibu telah resmi menjadi Anggota BPD periode 2023-2029. Saudara merupakan orang terbaik terpilih sebagai Anggota BPD oleh masyarakat,” ucap Andi Yusuf menyampaikan sambutan.
Ia berpesan, BPD dapat membangun komunikasi mitra dengan baik bersama pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, mengingatkan sebelum menjalankan tugas dan perannya di desa dapat mempelajarinya terlebih dahulu aturan berkaitan dengan tugas dan peran BPD desa.
“BPD desa memiliki kewenangan penting dalam desa yang harus dilaksanakan berdasarkan aturan yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan prioritas desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa tentang pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Andi Muhammad Yusuf mengajak masyarakat dapat ikut serta perangi Stunting dengan cara dapat menyisipkan sebagian rejeki menyalurkan bantuan makan tambahan kepada sasaran Stunting berisiko yakni anak remaja, balita dan ibu hamil.
Kemudian ia mengajak masyarakat sukseskan Pemilu 2024 dengan menjaga netralitas pemerintah kecamatan dan kelurahan dan para kepala desa bersama aparatnya dan BPD untuk tidak terlibat politik praktis.
Selanjutnya, menyampaikan kepada masyarakat tentang dampak fenomena El Nino ataun kemarau cuaca panas kekeringan yang saat ini berlangsung, diharapkan pemerintah kecamatan, kelurahan/desa menghimbau melarang warganya melakukan pembakaran lahan karena itu sangat berdampak terjadi kebakaran meluas.
Terakhir berpesan, kepada Anggota BPD Desa Lowu-Lowu terpilih segera melakukan komunikasi bersama dengan pemerintah desa dengan membuat perencanaan program kerja menyelesaikan permasalahan air bersih warga yang selama dikeluh puluhan tahun lamanya.
“Belum lama ini warga Lowu-Lowu menyampaikan keluhan mencari air bersih karena Air PDAM kurang maksimal penyaluran air ke rumah warga dan bahkan warga harus rela mengambil air diluar dengan jarak sangat jauh. Olehnya itu, diharapkan Anggota BPD yang baru dilantik bersama pemerintah desa mencarikan solusi alternatif bersama penyelesaian air bersih mencari mata air membuat pasokan air tersendiri. Saya harapkan kedepan masalah air tidak lagi menjadi keluhan masyarakat,” pungkasnya. (Advertorial/Budi Sutrisno)
Editor : Imam Agus