Oleh : Roma Nopita
Perbank Syariah | FEBI UIN Raden Intan Lampung
Manajemen keuangan merupakan sebuah aktivitas mengelola dana yang dimiliki oleh pribadi maupun bisnis tertentu yang meliputi pembuatan anggaran, perencanaan, pemeriksaan hingga penyimpanan yang bertujuan untuk memastikan bahwa arus kasnya berjalan dengan baik. Dalam prakteknya, manajemen keuangan merupakan satu komponen penting yang harus senantiasa diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari maupun saat Anda menjalankan operasional sebuah bisnis.
Karena dengan pengelolaan keuangan yang baik, bisa dipastikan keuangan pribadi dan bisnis Anda dalam keadaan aman. Dengan manajemen keuangan, Anda bisa mengantisipasi kemungkinan terburuk sekalipun dalam hidup
Dalam artikel kali ini penulis igin akan dijelaskan secara lengkap mengenai definisi, fungsi , dan ruang lingkup dari manajemen keuangan syari’ah itu sendiri.
Definisi Manajemen Keuangan Syariah
Manajemen keuangan adalah upaya untuk mengendalikan urusan pribadi dan keuangan perusahaan melalui penganggaran, perencanaan, pengendalian, dan penyimpanan. Tujuan dipertahankannya pengelolaan keuangan adalah untuk memudahkan tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
Nah, untuk manajemen keuangan syariah sendiri dapat didefinisikan sebagai upaya pengelolaan keuangan dengan tujuan tertentu dengan memperhatikan sisi penerima, pekerjaan, cara pengeluaran dan pendistribusiannya sesuai dengan prinsip syariah agama islam.
Dalam prakteknya, seorang manajer keuangan harus mengetahui secara pasti cara mengelola keuangan perusahaan dengan baik. Tentunya hal ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan terkait kondisi finansial perusahaannya saat itu serta tujuan jangka pendek maupun jangka panjangnya. Pengelolaan keuangan yang baik tersebut wajib dilakukan karena seperti yang kita tahu, kondisi keuangan dalam perusahaan merupakan satu hal krusial yang tak boleh dianggap remeh.
Kegiatan dalam manajemen keuanagan mencakup kegiatan perencanaan keuangan, analisis keuangan dan pengendalian keuangan . orang yanag melaksanakan kegiatan manajemen keuangan disebut dengan manajer keuanagan. Seorang manajer keuangan dituntut memiliki pengetahuan dan ketrampilan mengenai analisis bisnis, investasi, dan surat-surat berharga. Sehubungan dengan hal ini, perlu dimiliki pengetahuan tentang peraturan dan karakteristik bisnis, investasi bisnis, surat berharga, mengatur tingkat risiko dari setiap investasi serta memperkirakan harga saham (surat berharga) di masa yang akan datang.
Prinsip Didalamnya
Dari sisi cara memperolehnya, keuangan syariah harus didasarkan pada prinsip keuangan syariah yakni dengan menghindari transaksi yang dilarang syariah Islam. Transaksi yang dilarang syariah yaitu meliputi :
- Transaksi dengan objek zat haram
- Transaksi riba (mensyaratkan kelebihan pengembalian dari hutang piutang)
- Transaksi gharar (ketidakpastian hal yang seharusnya dipastikan)
- Transkaski maisir (spekulasi)
- Transaksi risywah (suap)
- Transaksi tadlis (penipuan)
- Transaksi maksiat
- Transaksi zhalim, serta semua transaksi yang tidak memenuhi dan syarat akad
Dari sisi profesi, yakni setiap profesi yang dijalankan seperti melakukan jual beli terdiri dari barang dan manfaat, manfaat ini terdiri dari manfaat barang dan manfaat perbuatan (jasa) untuk memperoleh harta sesuai syariah. Pedagang barang seperti pedagang sayuran, pedagang makanan dan pedagang barang apapun yang halal. Pedagang manfaat barang adalah pemilik penyewaan kendaraan, pemilik penyewaan rumah, pemilik penyewaan tempat penyimpanan barang. Pedagang manfaat perbuatan (jasa) adalah jasa desain grafis, jasa laundry, dan lainnya.
Dari sisi pembelanjaan, dalam hal ini pun kita harus menghindari diri dari transaksi yang dilarang syariat islam. Kita harus mengetahui bukan hanya dari sumber dananya saja, namun mengalokasikannya dengan halal seperti memberi nafkah kepada diri sendiri, orang tua, istri, anak, saudara, kaum dhuafa dan lainnya.
Larangan dalam pengelolaan keuangan syariah
Lalu, apa saja yang dilarang dalam pengelolaannya?
• Riba, sesuai dengan surat Al Baqarah ayat 275-278 yang menyebutkan “Meninggalkan riba atau sistem bunga dan kembali kepada sistem ekonomi syariah”.
• Maisir adalah memperoleh sesuatu dengan mudah tanpa bekerja keras atau judi. Hal ini diatur dalam surat Al Maidah ayat 90 tentang “Meninggalkan segala bentuk usaha yang spekulatif atau perjudian”.
• Gharar adalah segala sesuatu yang bersifat tidak jelas atau tidak pasti. Gharar juga bisa dimaknai sebagai pertaruhan. Hal ini mencakup seluruh transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam jangkauan. Misalnya, jual beli ikan yang masih diternakkan dalam air dan belum terlihat hasilnya.
• Boros yang diatur dalam surat Al Isra ayat 26-27 tentang “Meninggalkan segala bentuk pemborosan harta”.
Fungsi Manajemen Keuangan
Fungsi manajemen keuangan syariah adalah berkaitan dengan keputusan keuangan yang meliputi tiga fungsi utama, yaitu: keputusan infestasi, keputusan pendanaan dan keputusan bagi hasil atau deviden. Masing-masing keputusan harus berorientasi kepada pencapaian tujuan perusahaan. Dengan tercapainya tujuan perusahaan tersebut akan mendongkrak optimalnya nilai perusahaan. Nilai perusahaan akan terlihat pada tingginya harga saham perusahaan sehingga kemakmuran para pemegang saham dengan semakin bertambah. Dalam konteks syariah jika para pemegang saham mencapai kemakmurannya, maka semakin besar zakat yang dikeluarkan/dibayarkan oleh para pemegang saham tersebut.
Berikut adalah penjelasan singkat tentang fungsi manajemen keuangan:
- Perencanaan keuangan
Tugas pertama manajemen keuangan adalah perencanaan. Ini dapat mencakup membuat rencana jangka pendek dan jangka panjang, membuat rencana pengeluaran untuk diterapkan selama periode waktu tertentu, dll. - Budgeting
Selanjutnya adalah budgeting atau penganggaran. Caranya dengan mengalokasikan dana milik perusahaan untuk kebutuhannya dalam suatu periode. Dengan cara ini, semua pengeluaran terstruktur dan alokasi dana yang tidak perlu dapat dihindari. - Manajemen Keuangan
Berikutnya adalah manajemen keuangan yang biasanya dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan dana dalam bisnis. - Pencarian keuangan
Selain itu, terdapat pencarian pembiayaan yang biasanya terjadi dengan mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan dalam perusahaan. - Penyimpanan Keuangan
Seperti namanya, Penyimpanan Keuangan adalah kegiatan untuk pelestarian dan keamanan aset perusahaan. - Pengendalian pengelolaan keuangan
Kemudian ada manajemen keuangan, yaitu evaluasi dan perbaikan sistem keuangan perusahaan. - Pemeriksaan Keuangan
Berikutnya adalah laporan keuangan, yang merupakan penyelesaian audit internal atas keuangan perusahaan. - Pelaporan Keuangan
Terakhir adalah pelaporan keuangan, yang biasanya memberikan berbagai informasi tentang keadaan keuangan perusahaan dan menggunakannya sebagai bahan evaluasi di masa mendatang.
Ruang Lingkup Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan yang mengikuti prinsip syariah tentunya memiliki perbedaan dibandingkan dengan pengelolaan keuangan pada umumnya. Berikut adalah beberapa hal yang harus Anda ketahui tentang manajemen keuangan Islam.
Yang pertama menyangkut aktivitas perolehan dana. Dalam sistem ini, manajemen harus mengelola aset sesuai aturan syariah. Artinya apapun yang dilakukan untuk memperoleh kekayaan harus memperhatikan cara-cara yang sesuai dengan syariat Islam, misalnya Mudharabah, Musyarakah, Murabahah, Salut, Istishna, Ijarah dll.
Yang kedua menyangkut perolehan. Inti dari poin ini adalah bahwa jika Anda akan menginvestasikan uang, Anda juga harus mempertimbangkan prinsip “uang sebagai alat tukar, bukan komoditas”. Hal ini dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perantara. seperti bank syariah dan reksa dana syariah. (QS. Al-Baqarah: 275)
Selanjutnya adalah tentang aktivitas penggunaan dana. Penjelasan untuk poin ini adalah bahwa harta yang diperoleh harus digunakan untuk hal-hal yang tidak dilarang, seperti pembelian barang konsumsi yang tidak memiliki nilai guna. Dana ini dapat digunakan untuk hal-hal yang dianjurkan seperti infak, infak, sedekah selain hal-hal yang wajib seperti zakat. (QS.Al-Dzariyat: 19 dan QS. Al-Baqarah:254)
Di Indonesia, terdapat dua jenis sistem perbankan, yaitu bank konvensional dan bank syariah. Keduanya sudah tidak asing di telinga kita, tapi sebenarnya apa sih bedanya?
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah
Secara definisi, bank konvensional merupakan bank yang menjalankan aktivitasnya secara konvensional yang mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Sedangkan bank syariah adalah bank yang menjalankan aktivitas berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Prinsip Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang pertama terletak pada prinsip pelaksanaannya. Prinsip perbankan konvensional mengacu pada kesepakatan nasional maupun internasional, serta berlandaskan hukum formil negara.
Sedangkan pada bank syariah, prinsipnya mengacu pada hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, aktivitas bank syariah menggunakan prinsip syariah, yaitu jual beli dan bagi hasil. - Tujuan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank Konvensional memiliki tujuan keuntungan dengan sistem bebas nilai atau sesuai dengan prinsip yang dianut oleh masyarakat umum. Sedangkan pada Bank Syariah, fokusnya tidak hanya pada keuntungan dan profit, namun harus sesuai dengan prinsip syariah. Untuk itulah, beberapa produk perbankan syariah harus berlandaskan kerelaan dari masing-masing pihak, tanpa ada unsur paksaan, serta tolong-menolong antar sesama nasabahnya. - Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan berikutnya terletak pada sistem operasional yang digunakan. Pada bank konvensional, sistem operasionalnya menggunakan suku bunga dan perjanjian umum berdasarkan aturan nasional. Sementara pada bank syariah, sistem operasional yang digunakan adalah bagi hasil atau nisbah. Keuntungan yang diberikan kepada nasabah bergantung pada keuntungan yang diterima oleh bank. Semakin tinggi keuntungan yang diterima oleh bank, maka akan semakin tinggi pula bagi hasil yang diterima oleh nasabah dan begitu pula sebaliknya. - Pengawas Kegiatan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Pengawas kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris. Sedangkan untuk bank syariah, pengawasnya terdiri dari berbagai lembaga seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank. - Hubungan antara Nasabah dan Bank Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan selanjutnya terletak pada hubungan antara nasabah dan bank. Pada bank konvensional, hubungan nasabah dan bank adalah debitur dan kreditur. Nasabah pada bank konvensional berperan sebagai kreditur dan bank sebagai debitur. Pada bank syariah, terdapat 4 jenis hubungan nasabah dan bank, yakni penjual-pembeli, kemitraan, sewa, dan penyewa. - Pengelolaan Dana Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah dapat pula dilihat dari sisi pengelolaan dananya. Pada bank konvensional, pengelolaan dana dapat dilakukan pada seluruh lini bisnis menguntungkan di bawah aturan Undang-Undang yang berlaku. Namun pada bank syariah, pengelolaan dana didasarkan pada aturan Islam, dimana pengelolaan dana tidak boleh dilakukan pada bidang usaha yang bertentangan dengan nilai atau aturan Islam.
Demikian artikel mengenai manajemen keuangan syariah yang wajib Anda ketahui. Dengan adanya informasi diatas penulis berharap semoga dapat dengan mudah mendapatkan gambaran tentang apa itu pengertian manajemen keuangan islami dan hal-hal yang berkaitan dengannya.
Terimakasih, see you next time….
Sumber :
Darmawan, Manajemen Keuangan Syariah | Analisis Fiqh dan Keuangan
Muhammad, Manajemen Keuangan Syariah. Yogyakarta, UPP STIM YKPN,2014.