Pemred SinarPerbatasan.com, saat memimpin rapat redaksi di Kantornya, Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (07/12/2022) siang. (foto : Udin)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemimpin Redaksi (Pemred) media online sinarperbatasan.com, Alfiana, meminta seluruh wartawan atau reporternya, tidak meminta-minta uang atau imbalan lainnya, kepada para narasumber.
Hal itu disampaikan Alfiana, saat memimpin rapat redaksi di kantor redaksi sinarperbatasan.com, Jalan H. Adam Malik (Padang Tulung), Kelurahan Bandarsyah, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (07/12/2022) siang.
“Jangan sampai ada wartawan kita yang kedapatan meminta-minta imbalan kepada narasumber,” tegas Alfian.
Dijelaskannya, seorang wartawan yang meminta-minta imbalan kepada narasumber, berarti telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Karena kata dia, dalam pasal 6 KEJ disebutkan, wartawan Indonesia tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
“Meminta-minta imbalan, salah satu pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Itu sama saja dengan menerima suap,” ucap Alfian.
Ditambahkannya, Kode Etik Jurnalistik adalah salah satu etika bagi wartawan. Ciri utama wartawan yang profesional, adalah yang mentaati Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau ada yang terbukti meminta imbalan atau suap, saya tak segan-segan memberikan sanksi hingga pemecatan,” tandas Alfian. (Udin)
Editor : Imam Agus