BerandaDaerahPemerintah Kota Blitar Terima Penghargaan Intensif Fiskal dari Kemendagri RI

Pemerintah Kota Blitar Terima Penghargaan Intensif Fiskal dari Kemendagri RI

Kota Blitar, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kota Blitar menjadi satu-satunya kota di Jawa Timur yang mendapatkan penghargaan insentif fiskal kinerja tahun berjalan kategori pengendalian inflasi daerah periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota dari Kementerian Dalam Negeri, Senin (05/08/2024).

Penghargaan yang diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D. diterima oleh Wali Kota Blitar, Drs. H. Santoso, M.Pd di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri Jakarta.

Wali Kota Blitar Santoso menyampaikan, tingkat inflasi Kota Blitar pada akhir tahun 2023 mencapai 2,64. Namun, pada rapat koordinasi pengendalian inflasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan Juni 2024 lalu, tingkat inflasi di Kota Blitar senilai 1.72 lebih rendah dari periode sebelumnya. Angka tersebut berhasil mengantarkan Kota Blitar menerima penghargaan insentif fiskal kinerja tahunan senilai Rp. 5.581.014.000,-.

“Alhamdulillah sampai Juni kemarin itu angka inflasi kita 1,72. Padahal dibulan sebelumnya itu masih 2 koma sekian,” terangnya.

Ia menambahkan, terdapat beberapa program yang difokuskan Pemerintah Kota Blitar dalam pengendalian inflasi daerah. Upaya tersebut diantaranya adalah penyaluran beras sejahtera daerah (Rastrada), gerakan pangan murah (GPM), pemberdayaan Kelompok Tani Wanita (KWT), Pasar Murah dan lainnya. Bahkan pemantauan harga pokok juga dilakukan secara rutin bersama jajaran terkait. Sehingga jika ada lonjakan yang terjadi di pasar, bisa segera dicarikan strategi atau solusinya bersama – sama.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Tentu ini menjadi tantangan bersama, sehingga kolaborasi antar pihak harus tetap kita jaga bersama – sama. Minimal capaian ini tetap terjaga nanti,”jelasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 295 Tahun 2024, alokasi insentif fiskal tahun anggaran 2024 sebesar tiga ratus miliar rupiah. Anggaran tersebut dialokasikan bagi 50 pemerintah daerah yang berprestasi, yakni 4 provinsi dan 46 kota/kabupaten di Indonesia. Insentif fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada daerah berdasarkan kinerja tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang, dapat berupa tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan nasional.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, terima kasih kepada Kementerian Keuangan yang telah memberikan reward kepada pemerintah daerah yang berhasil menekan angka inflasi. Reward ini diharapkan dapat memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian dan gerakan pengendalian inflasi di Indonesia.

“Pelaksanaan pengendalian inflasi harus tetap menjadi atensi bagi kita semua. Semoga kegiatan ini dapat menjadi momentum kita bersama untuk memperkuat komitmen dalam menjaga stabilitas perekonomian dan menurunkan angka,”pungkasnya. (Daffa/Kmf/Adv)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82