Kabid PPA DP3AP2KB Natuna, Yuli Ramadhanita, saat ditemui awak media sinarperbatasan.com di Kantornya di Komplek Masjid Agung, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Rabu (08/02/2023) pagi. (foto : Zaki)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna, Yuli Ramadhanita, menyebutkan bahwa Kabupaten Layak Anak (KLA), adalah memenuhi hak anak dan memberi perlindungan hukum terhadap anak.
Untuk mencapai ke tingkat KLA, harus memenuhi lima klaster antara lain, pratama, madya, nindya, utama dan KLA.
“Tahun 2022 kemarin kita sudah mendapat predikat madya,” kata Nita (sapaan akrabnya), saat ditemui awak media sinarperbatasan.com di Kantornya, di Jalan Datuk Kaya Wan Muhammad Benteng, Komplek Masjid Agung Natuna, pada Rabu (08/02/2023) pagi.
Untuk memenuhi lima klaster tersebut, kata Nita, tidak mesti pihak PPA saja yang harus bergerak, namun semua unsur-unsur terlibat seperti, Diskominfo, Dinas Kesehatan, Perpustakaan, Dinsos, Disdukcapil maupun Instansi terkait lainnya, harus ikut terlibat.
“Tidak hanya itu masih banyak unsur lainnya yang termasuk dalam indikator lima klaster,” sebut Nita.
Lebih jauh Nita memaparkan, ada lima indikator yang setiap tahunnya dipertanyakan oleh pihak Pusat, yaitu hak sipil kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan interaktif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan yang kelima perlindungan khusus.
“Nah, dalam klaster-klaster ini ada beberapa indikator lagi. Jadi secara keseluruhan ada 400 indikator yang harus kita ikuti,” jelas Nita.
Terkait hal itu Pemerintah Kabupaten Natuna, telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021, tentang KLA.
“Lembaga masyarakat kita harapkan membentuk forum anak dan diberi bimbingan,” tambahnya.
Sebab kata Nita, lembaga masyarakat harus mengetahui situasi persoalan yang ada di masyarakat, seperti tingginya angka usia perkawinan anak. Dengan demikian lembaga masyarakat harus memberikan sosialisasi.
“Karena pentingnya pola asuh anak agar anak-anak terlepas dari pergaulan bebas,” ucapnya.
Nita mengaku jika pihaknya akan secepatnya mengadakan pertemuan terhadap unsur-unsur terlibat untuk membahas mengenai KLA. (Zaki)
Editor : Imam Agus