Kepala DPMD Natuna, Anrizal Zen, saat ditemui diruang kerjanya di Bukit Arai, Jum’at (05/05/2023) pagi. (foto : Sholeh)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Bupati Natuna telah menindaklanjuti tuntutan masyarakat Desa Cemaga Kecamatan Bunguran Selatan untuk menonaktifkan Kepala Desa Setempat.
Sebelumnya mayoritas Masyarakat Desa Cemaga meminta agar Kades Desa Cemaga Fiter Hadison di nonaktifkan buntut dari kasus perselingkuhan yang dilakukan olehnya.
Menanggapi tuntutan masyarakat ini, Bupati Natuna langsung membentuk tim investigasi pelanggaran Larangan Kepala Desa Cemaga melalui SK Bupati nomor 167 tahun 2023.
Berdasarkan SK Bupati Natuna nomor 167 tahun 2023 tentang Tim Investigasi Pelanggaran Larangan Kepala Desa Cemaga tim diberikan tugas untuk mengumpulkan data terkait permasalahan yang ada, melakukan investigasi terhadap pihak-pihak terkait, melakukan konsolidasi dan koordinasi terhadap pihak-pihak terkait dan memberikan rekomendasi kepada Bupati Natuna terkait hasil investigasi.
Berbekal SK ini, Tim Investigasi Kepala Desa Cemaga langsung bergerak cepat dengan melakukan rapat bersama instansi terkait untuk membuat rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Natuna.
Tim Investigasi diketuai oleh Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Natuna, Anrizal Zen dengan beberapa anggota yang terdiri dari Dinas PMD, Inspektorat dan BKPSDM Kabupaten Natuna.
“Kami ini tim Investigasi yang di SK oleh Bupati Natuna. Kami ditugaskan untuk menginvestigasi permasalahan yang ada di Desa Cemaga khususnya terhadap Kades Desa Cemaga,” ujar Anrizal Zen di ruang kerjanya pada Jum’at (05/05/2023) pagi.
Anrizal memaparkan hingga saat ini tim investigasi masih terus bekerja untuk mengumpulkan data-data riil dengan melengkapi dokumen-dokumen dan data sebagai acuan untuk membuat rekomendasi kepada pimpinan dalam hal ini Bupati Natuna.
“Contohnya, kemarin ada penandatanganan petisi yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cemaga meminta penonaktifan Kadesnya, kita langsung turun ke lapangan guna mengecek keabsahan petisi tersebut. Dari hasil cek lapangan benar bahwasanya tanda tangan petisi dilakukan langsung oleh masyarakat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” terangnya.
Anrizal juga menjelaskan selain mengecek keabsahan tanda tangan. Tim investigasi juga meminta keterangan dari pihak yang bersangkutan atas kasus perselingkuhan yang dilakukan Kades Cemaga dengan memanggil pihak perempuan dan Kades Cemaga.
“Setelah kita panggil, pihak perempuan mengakui dirinya memang berselingkuh dengan Fiter Hadison dan sudah menjalani hubungan perselingkuhan selama enam bulan. Kalau dari saudara Fiter belum hadir karena lagi berangkat,” sebut Anrizal.
Selain itu, Anrizal juga menyampaikan rapat dengan pihak-pihak terkait akan terus dilaksanakan untuk melengkapi segala data-data yang diperlukan untuk disampaikan ke Bupati Natuna.
“Kita sudah melakukan rapat dari semalam dengan menghadirkan berbagai pihak dan pengkajian terhadap fakta-fakta yang sudah berhasil dihimpun. Minggu depan Insyaallah rekomendasi sudah kami sampaikan ke pimpinan,” tutupnya. (Sholeh)
Editor : Imam Agus