BerandaDaerahPemda Natuna Surati Gubernur dan Kadis PU Kepri, Minta Perbaikan Jalan Air...

Pemda Natuna Surati Gubernur dan Kadis PU Kepri, Minta Perbaikan Jalan Air Lengit – Batubi dari DAK

Kepala Dinas PUPR Natuna, Agus Supardi, saat ditemui diruang kerjanya, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, Selasa (24/01/2023) pagi. (foto : Khairud)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), memiliki empat ruas jalan, yang pertama ruas jalan Nasional, jalan Provinsi, jalan Kabupaten dan yang ke empat jalan Non Status.

Jalan Nasional mulai dari Selat Lampa sampai ke simpang Desa Sungai Ulu lewat Cemaga, dari Sungai Ulu sampai ke Angkatan Laut (AL), dari AL sampai ke simpang Tanjung RRI, dari RRI sampai ke Desa Pengadah hingga ke Kelarik Kecamatan Bunguran Utara.

Demikian dijelaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Natuna, Agus Supardi, saat ditemui awak media di ruang kerjanya, di Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (24/01/2023) pagi.

“Dari simpang Tanjung RRI ke Ceruk, Bukit Leman dan ke Air Lengit itu juga masih jalan Nasional,” ujar Agus Supardi.

Jika diteruskan dari Desa Air Lengit ke simpang Batubi lalu lanjut ke Kelarik, maka itu sudah termasuk jalan Provinsi.

Kata Agus Supardi, Pemerintah Provinsi Kepri telah mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 13 miliar di tahun anggaran 2023, untuk pembangunan jalan di Kepri.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Dengan demikian Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalu Bupati Natuna, Wan Siswandi, telah mengirim surat kepada Provinsi Kepri, dengan harapan dana tersebut dipergunakan untuk perbaikan jalan dari Bendungan Tapau menuju ke Batubi.

Sejauh ini Dinas PUPR Kabupaten Natuna, telah melakukan pendataan titik-titik koordinat serta dokumen telah disampaikan ke Gubernur Kepri

dan Kadis PU Provinsi Kepri.

“Untuk pengerjaan dan ukuran lebar jalan, itu dari Provinsi bukan kita,” sebut Agus Supardi.

Jika menggunakan DAK kata Agus Supardi, paling lambat 25 Juli 2023 sudah ada kontrak kerja, jika belum ada maka bisa dilaksanakan, akan tetapi harus menggunakan Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Provinsi.

“Kalau belum ada kontrak uangnya belum bisa dicairkan, kalau sudah ada kontrak uangnya bisa dicairkan 25 persen,” sebut Agus Supardi.

Ketika disinggung mengenai jalan dua jalur, Agus Supardi mengaku jalan yang akan didahulukan adalah jalan Pantai Piwang Kecamatan Bunguran Timur, seluas 700 meter dengan nilai perencanaan sebesar Rp 15 miliar.

“Tahun ini tunda dulu karena keterbatasan dana. Di tahun ini PUPR masih ada hutang Rp 16 miliar yang belum dibayarkan,” pungkasnya. (Khairud)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82