BerandaDaerahPemda Natuna dan KPK Gelar Sosialisasi Desa Anti Korupsi

Pemda Natuna dan KPK Gelar Sosialisasi Desa Anti Korupsi

Bupati Natuna, Wan Siswandi, saat menyampaikan kata sambutan di acara Sosialisasi Desa Anti Korupsi, Kamis (08/05/2023) pagi, di Gedung Wanita Natuna. (Foto : Sholeh)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Natuna, menggelar sosialisasi Desa Anti Korupsi, yang berlangsung di Gedung Wanita, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, pada Kamis (08/06/2023) pagi.

Sosialisasi ini dilakukan dalam rangka terpilihnya desa Limau Manis di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sebagai Desa Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, berdasarkan informasi tindak pidana bareskrim bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam posisi ke dua terendah dalam kasus korupsi di Indonesia periode 2015-2022.

“Karena kita masuk di Kabupaten di Provinsi Kepri, kita patut bersyukur dan berbangga,” ujar Wan Siswandi.

Wan Siswandi menerangkan, bahwa Dana Desa (DD) di Kabupaten jumlahnya lumayan besar, Rp 473 Miliar dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 576 Miliar dari tahun 2015-2023.

Sementara, kata Wan Siswandi, di tahun 2023, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 51 Miliar dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 61 Miliar.

“Itu semua anggaran yang beredar di desa setiap tahunnya. Alokasi anggaran tersebut untuk penguatan ekonomi di desa,” tuturnya.

Ia mengingatkan, dalam pengelolaan keuangan dana desa dan alokasi dana desa diperlukan kehati-hatian.

“Semakin besar uangnya, makin besar tanggungjawabnya,” tegas Wan Siswandi.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Menurutnya, dari program desa anti korupsi yang diselenggarakan KPK desa di Natuna masuk dalam 22 besar desa di Indonesia dalam proses desa anti korupsi dan menjadi satu-satunya desa di Provinsi Kepri.

“Program ini lebih cenderung dalam pembimbingan pengelolaan dana desa,” jelasnya.

Wan Siswandi meminta, kepada kepala desa, Camat dan Kepala OPD untuk memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada sehingga tidak ada lagi yang terjerat proses hukum.

Sementara itu Spesies Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, mengatakan, bahwa program ini bermula melihat alokasi anggaran dana desa yang begitu besar.

“Dari dari data yang diperoleh 2015-2022 total anggaran yang sudah dialokasikan Rp20 Triliun untuk seluruh desa di Indonesia,” ungkap Andhika Widiarto.

Andhika menyebutkan, mirisnya banyak kepala desa dan perangkat desa tertangkap akibat menyalahgunakan anggaran dana desa.

Padahal, kata dia, anggaran tersebut untuk mensejahterakan masyarakat.

“Untuk itu, KPK mengundang seluruh stakeholder terkait, dan dibuatlah program desa anti korupsi ini,” jelas Andhika.

Andhika menuturkan, program ini lebih ke pengawasan, penguatan, partisipasi masyarakat, kualitas pelayanan publik, dan kearifan lokal.

“Tahun ini kita berencana membuat satu Provinsi satu desa,” ucapnya.

Andhika juga mengingatkan, kepada desa agar membuat regulasi sesuai aturan yang ada, dan segala usulan didesa untuk dibahas bersama dengan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Kades se-kabupaten Natuna. (Sholeh)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82