Suasana Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom yang digelar BPN bersama Pemda Natuna.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna, menggelar Sidang Panitia Pertimbangan Landrefrom (PPL) kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2022, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (08/11/2022) pagi.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Natuna, Purwoto, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko Vafianto, Kepala BP3D Natuna, Moetofa, Kepala Dinas Perkim Natuna, Hendra Kusuma, Camat Bunguran Utara, Camat Bunguran Barat dan Camat Bunguran Timur Laut.
Dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda menyampaikan, bahwa dengan adanya program strategis yang telah di laksanakan, dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna.
“Dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tersebut, dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat di Kabupaten Natuna,” ujar Rodhial Huda.
Lebih lanjut Rodhial Huda mengatakan, agar panitia pertimbangan landreform, melalui sidang panitia pertimbangan landreform ini, dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan.
“Panitia pertimbangan landreform juga dapat membantu dan mendukung percepatan kegiatan pensertifikatan tanah, melalui redistribusi tanah pada kantor pertanahan Kabupaten Natuna,” ucap Rodhial Huda.
Diakhir sambutannya, tokoh maritim Indonesia asal Natuna itu, menghimbau kepada para Kepala Desa sebagai peserta redistribusi tanah beserta perangkat Desanya, untuk membantu kantor pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan kegiatan pensertifikatan tanah.
“Saya juga menghimbau kepada para kepala Desa peserta redistribusi tanah beserta perangkat desanya, untuk membantu Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dalam mensukseskan kegiatan pensertifikatan tanah melalui redistribusi tanah,” pintanya.
“Karena suksesnya kegiatan redistribusi tanah ini perlu kerjasama dari seluruh pihak dan stakeholder yang terlibat. Dengan membantu mensukseskan program pensertifikatan tanah ini, artinya kita juga membantu mensukseskan program strategis nasional yang diamanatkan oleh Presiden Republik Indonesia,” tutup Wak Yal (sapaan akrabnya).
Dalam kesempatan yang sama Kepala BPN Kabupaten Natuna, Purwoto menyampaikan kegiatan ini dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah.
“Redistribusi tanah, merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pembagian/atau pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian bukti hak (sertifikat),” ujar Purwoto.
Selain itu Purwoto menyampaikan tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum.
“Adapun tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah. Sasarannya, terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Purwoto. (Zk)