BerandaDaerahPemda dan Kejari Natuna MoU Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha...

Pemda dan Kejari Natuna MoU Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

- Advertisement -

Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Kajari Natuna, Imam MS. Sidabutar, foto bersama usai menandatangani MoU tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, di ruang rapat Kantor Bupati Natuna, Selasa (24/01/2023) pagi. (foto : Zaki)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, resmi menandatangani Nota Kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negera.

Penandatangan MoU dilaksanakan oleh Bupati Natuna Wan Siswandi dan Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, SH,.MH di ruang rapat lantai II kantor Bupati Natuna, Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Selasa (24/01/2023) pagi.

Bupati Natuna Wan Siswandi, mengucapkan terimakasih atas sinergi telah terjalin selama ini. Semoga dukungan diberikan kepada pemerintah daerah menjadi prestasi secara instansi.

“Ada beberapa kegiatan yang nilainya milyaran. Agar kita merasa tenang dan aman, kita perlu pendampingan dari Kejaksaan,” ujar Wan Siswandi.

Dengan adanya pendampingan dari pihak Kejaksaan Natuna, maka potensi-potensi persoalan akan terdeteksi sejak dini dalam sebuah kegiatan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Pendampingan secara langsung dimaksud, Kejaksaan terlibat dalam kegiatan mulai dari tahapan perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan.

“Kita perlu penguatan dan pengawasan dari kejaksaan. Semoga sinergi yang sudah terlaksana selama ini, dapat berjalan dengan baik kedepannya,” harap Wan Siswandi.

Sementara itu, dalam sambutannya, Kajari Natuna Imam MS Sidabutar, mengatakan, penandatangan Nota Kesepakatan ini merupakan sebuah dasar untuk melangkah kedepannya.

“Selama ini kita taunya pendampingan hukum saja. Tetapi ini sebenarnya hanya salah satu dari MoU yang kita lakukan,” ucap Imam.

Imam mengatakan, selain pendampingan hukum, ada juga bantuan hukum dalam bentuk Surat Kuasa Khusus, seperti kegiatan eksekusi bangunan di lahan Pemda.

“Tindakan hukum lainnya yakni mediasi pemerintah dengan pemerintah, seperti masalah asrama mahasiswa putra di Jakarta. Melakukan mediasi antara Pemda Natuna dengan Anambas, kita sebagai mediator,” katanya.

Menurutnya, ada tiga ruang lingkup dalam MoU yang akan laksanakan ke depan. Selain pendampingan hukum, bantuan hukum, juga ada penegakan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Penegakan hukum di bidang perdata, ini diluar konteks dari adanya kejaksaan dan pemerintah atau BUMN,” pungkas Imam. (Zaki)

Editor : Imam Agus

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!