Pj Bupati Buteng bersama Suharman saat mendatangi Raperda APBD Perubahan Tahun 2023.
Buton Tengah, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) dan DPRD Buteng setujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Tahun Anggaran 2023.
Kesepakatan bersama ini melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Suharman didampingi Wakil Ketua I Adam serta para Anggota DPRD. Dari unsur pemerintah dihadiri langsung Pj Bupati, sekda, para staf ahli, asisten, kepala OPD dan segenap pejabat lingkunga pemerintah Buteng, berlangsung malam hari di Aula Kantor DPRD, Jumat (29/09/2023).
Pj Bupati Buton Tengah, Andi Muhammad Yusuf, dalam sambutannya menguncapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah atas tanggungjawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
“Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD Anggaran 2023 ini, membuktikan semangat dan keseriusan DPRD dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan bersama pada hari ini,” ucapnya.
“Kerja sama dan kordinasi sebagai mitra antara pemerintah dan DPRD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dapat terus terpelihara dengan baik, sehingga terlaksananya berbagai kegiatan
agenda pembangunan seperti halnya paripurna hari ini dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buton Tengah,” ujarnya menambahkan.
Diungkapkan Andi Muhammad Yusuf, pelaksanaan penyusunan Raperda Perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah Buteng berdasarkan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun
anggaran 2023.
Lanjut dia menyampaikan, setelah persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Dan evaluasi ini bertujuan menguji kesesuaian dengan peraturan meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas.
“Setelah Raperda Perubahan APBD ditetapkan menjadi Perda, saya harapkan seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan. Perubahan APBD adalah anggaran maksimal sehingga pelaksanaan belanja hendaklah mengedepankan kedisiplinan kita semua tentang pengelolaan keuangan,” paparnya.
Terakhir, Pj Bupati yang juga menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) ini menguraikan secara singkat pokok-pokok APBD Perubahan, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah.
“Atas nama Pemerintah Buton Tengah, sekali lagi mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buton Tengah atas persetujuan bersama perubahan APBD tahun 2023 dapat dituangkan dalam nota kesepakatan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi upaya kita dalam mewujudkan Buton Tengah yang maju dan berkeadilan,” tutupnya. (Advertorial/Budi Sutrisno)
Editor : Imam Agus