Blitar, SinarPerbatasan.com – Dengan memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemerintah Kabupaten Blitar, melalui Dinas PUPR membangun jembatan yang berlokasi di Dusun Kaligambang Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo.
Pembangunan jembatan Kaligambang masuk menjadi prioritas pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Blitar di tahun 2024.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, Hamdan Zulfikri Kurniawan menyampaikan, alokasi anggaran DBHCHT untuk pembangunan jembatan berdasarkan kajian pengalokasian dana untuk kegiatan lain sesuai prioritas dan kebutuhan daerah.
“Perencanaan pembangunan ini sebenarnya sudah lama. Tapi karena terbatasnya anggaran, baru bisa terealisasi di tahun 2024 ini. Kami mendapat alokasi dana sebesar Rp 4 miliar dari pemanfaatan DBHCHT tahun 2024 ini,” ucap Hamdan saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya,Rabu(31/7/2024).
Menurut Hamdan,alokasi dana sebesar Rp 4 miliar tersebut, Dinas PUPR Pemkab Blitar baru menyerap sekitar 29,27 persen atau senilai Rp 1.170.726.780.karena proses pencarian DBHCHT dari Kemenkeu juga dilakukan secara bertahap, dimana Pemkab Blitar untuk tahun 2024 ini mendapatkan DBHCHT total sebanyak Rp 29.442.441.000.
“Dengan dana Rp 4 miliar, jembatan panjang bentangan 9 meter, lebar 7 meter dengan struktur komposit ini akan dikerjakan selama enam bulan sampai akhir tahun 2024 ini,”terangnya.
Ia menambahkan,untuk membangun jembatan Kaligambang ini ,tidak bersumber dari anggaran lain. Namun khusus dari penyerapan DBHCHT.
“Semoga saja pencairan berjalan lancar sehingga proses pembangunan bisa selesai sesuai yang direncanakan.Dengan adanya jembatan ini,semoga bisa mendongkrak perekonomian dan mobilitas warga,” jelasnya. (Edi)