BerandaDaerahPelaksanaan 3 Asas Otonomi Daerah secara Utuh

Pelaksanaan 3 Asas Otonomi Daerah secara Utuh

- Advertisement -

Oleh : Hasrul Sani Siregar, MA
Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau

Penerapan otonomi daerah yang menerapkan tiga asas yaitu pertama; asas desentralisasi, kedua; asas dekonsentrasi dan ketiga; asas tugas pembantuan (TP) bertujuan sebagai penguatan pemerintahan di daerah dan membangun demokrasi di daerah. Tentu dengan penerapan otonomi daerah yang sesungguhnya akan menghasilkan pemerintahan daerah yang baik dan bersih (good and clean government). Otonomi daerah menjadi sesuatu yang sangat urgen untuk diterapkan sebagai suatu kebijakan berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat di daerah.

Oleh sebab itu, penerapan otonomi daerah merupakan sesuatu yang mutlak dan wajib dilakukan dalam rangka mempercepat dan mengejar ketertinggalan di daerah serta dalam upaya meningkatkan pelayanan publik yang menjadi tujuan akhir dari penerapan otonomi daerah itu sendiri.

Pelaksanaan otonomi daerah akan berhasil jika dalam penerapannya melaksanakan ke-3 asas diatas. Ketiga asas tersebut merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas desentralisasi adalah pelimpahan kekuasaan dan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, di mana kewenangan bersifat otonom yang diberi kewenangan untuk dapat melaksanakan pemerintahannya sendiri tanpa intervensi dari pemerintah pusat.

Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah kepada instansi vertikal di wilayah tertentu dan atau kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.

Asas tugas pembantuan (TP) adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah tingkat provinsi kepada daerah kabupaten dan kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah tingkat provinsi. Oleh sebab itu, ketiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut mesti dapat dilaksanakan secara utuh.

Gubernur selain tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, juga mengemban tugas dan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Gubernur tentu melaksanakan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (TP) yaitu melaksanakan urusan yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dan kepada gubernur, bupati dan wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum di daerah.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Dalam pelaksanaan asas dekonsentrasi dan tugas pembantuan (TP), gubernur juga berperan dalam mengkoordinasikan urusan pemerintahan di wilayah kabupaten dan kota dalam provinsi.

Sebaliknya sebagai kepala daerah di wilayah provinsi, gubernur menjalankan asas desentralisasi. Sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dan sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur dapat melaksanakan tugas dan fungsinya sekaligus yaitu dalam pelaksanaan asas desentralisasi dan asas dekonsentrasi.

Ketika terjadi kebakaran hutan dan bencana alam di wilayah kabupaten dan kota, gubernur sebagai kepala daerah di wilayah Provinsi dan wakil pemerintah pusat di daerah dapat menjalankan tugasnya baik dalam pelaksanaan asas desentralisasi maupun asas dekonsentrasi.

Desentralisasi menuju pemekaran daerah
Pemekaran daerah baik provinsi, kabupaten dan kota sebagai salah satu upaya menangani isu seperti peningkatan pemerataan pembangunan dan isu disintegrasi bangsa.

Pemekaran daerah juga merupakan langkah yang strategis untuk mengoptimalkan kendali berupa wilayah dan jarak untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan upaya pelayanan yang cepat dan prima. Melalui pemekaran wilayah secara langsung memberikan dampak terhadap tata kelola pemerintahan baik di daerah induk maupun daerah otonomi baru (DOB).

Dengan tata kelola pemerintahan yang baik akan menghasilkan pemerintahan yang baik dan bersih dari segala korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pemekaran daerah berupa pembentukan daerah otonomi baru (DOB baik provinsi, kabupaten dan kota intinya adalah bagaimana mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah serta memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah.

Diharapkan pula, pemekaran daerah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan dan pemerataan pelayanan publik, termasuk di dalamnya aspek kesehatan, infrastruktur dan pendidikan sehingga dapat secara optimal mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

Jika kesemuanya itu dapat dilaksanakan, maka pemekaran daerah suatu keniscayaan. Artinya pemekaran daerah dekat dengan kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat dioptimalkan dengan mendekatkan jangkauan antara pemerintah dan masyarakat serta menciptakan kesejahteraan secara demokratis pada daerah pemekaran (DOB). Semoga pemekaran daerah segera terwujud dengan grand design pemekaran daerah tahun 2025.

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

Google search engine


Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82

Dilindungi Hak Cipta!!