BerandaDaerahPasca Kebakaran Lahan di Semala, BPBD Natuna Masih Siagakan Personil di TKP

Pasca Kebakaran Lahan di Semala, BPBD Natuna Masih Siagakan Personil di TKP

Tampak petugas BPBD Natuna, masih berjaga di sekitar lokasi kebakaran lahan di wilayah Sungai Semala, untuk memantau perkembangan api melalui drone, Sabtu (21/01/2023) pagi. (foto : Khairud)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Peristiwa kebakaran lahan gambut di wilayah Sungai Semala, antara Kecamatan Bunguran Batubi dengan Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, akhirnya berhasil dipadamkan oleh petugas gabungan.

Kebakaran lahan berlangsung selama 4 hari, dari tanggal 16 hingga 19 Januari 2023. Meski demikian, asap masih tampak mengepul di sekitar area bekas kebakaran, yang di duga masih ada bara api yang belum padam sepenuhnya.

Demikian disampaikan oleh Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Natuna, melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD, Zulheppy. Ia menyebutkan, bahwa kobaran api sudah tidak lagi terlihat, namun masih ada asap yang terus mengebul.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Alhamdulillah titik api sudah tidak nampak, tapi asap masih ada. Karena masih ada bara didalam tanah yang bergambut,” terang Zulheppy kepada sinarperbatasan.com, Sabtu (21/01/2023) pagi.

Meski sudah dipastikan tidak ada lagi api, namun pihak BPBD Natuna hingga saat ini masih menyiagakan personilnya, untuk berjaga-jaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Petugas kita masih ada, untuk melakukan pemantauan,” kata Zulheppy.

Mantan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Natuna itu menyebutkan, bahwa lahan kosong milik warga yang hangus terbakar, diperkirakan mencapai ratusan hektar.

“Perkiraan (lahan terbakar) ratusan hektar,” pungkasnya.

Hingga saat ini, petugas belum mengetahui pasti penyebab terjadinya kebakaran ratusan hektar lahan gambut tersebut. Namun, Pemerintah Daerah setempat menghimbau kepada seluruh masyarakat Natuna, agar tidak melakukan aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar, untuk menghindari bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). (Khairud)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82