Kantor Bupati Serdang Bedagai
Sergai, SinarPerbatasan. com – Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Tahun 2024 untuk Desa se- Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hingga kini Januari 2025 belum dicairkan pasca peringatan Hari Jadi Sergai ke-21 Tahun.
Insiden tahun 2023-2024 kembali terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sergai.
Secara Regulasi, BHPRD untuk desa di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) merujuk Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2020 yang membahas mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang didalamnya meliputi pengalokasian dana BHPRD.
Saat di konfirmasi awak media, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai, Fajar Simbolon menyebutkan pencairan dana BHPRD merupakan wewenang BPKAD.
“Itu kewenangan BPKAD pak,”ujarnya Rabu (8/1).
Selanjutnya, awak media mencoba menghubungi Kepala BPKAD Sergai, Raden Cici Sistiansyah mengatakan karena dana bagi hasil (DBH) pajak Provinsi tak tersalur sebanyak Rp14 miliar, sementara untuk BHPRD yang akan dibayar sebesar Rp 8 miliar secara keseluruhan.
“Makanya keputusan bersama sehingga kita lakukan penundaan pembayaran BHPRD untuk Desa di Sergai. Namun kita tidak menunggu lagi DBH Provinsi karena itu dapat hitungannya setelah audit BPK,”ujarnya.
Dikatakannya, BHPRD itu memang kewajiban kita membayarkan, namun karena memang akhir tahun 2024 keuangan daerah kita tidak mencukupi makanya kita lakukan penundaan pembayaran.
“Oleh karenanya, nanti kita akan salurkan setelah dana transport dari Pemerintah Pusat tahap 1 dicairkan. Rekomendasi dari pusat sudah turun biasanya 7 hari kerja, sekitar tanggal 20 Januari 2025 sudah disalurkan,”pungkas Raden Cici Sistiansyah. (Heru)