BerandaDaerahNelayan di Perbatasan Minta Ada Kantor Perwakilan KSOP di Natuna

Nelayan di Perbatasan Minta Ada Kantor Perwakilan KSOP di Natuna

Desa Sabang Mawang Barat, Kecamatan Pulau Tiga, merupakan salah satu kampung nelayan yang ada di Kabupaten Natuna. Gambar diambil pada Jum’at (03/02/2023) pagi. (foto : Sholeh)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Nelayan berharap perwakilan Kantor Kesyahbandaran Oprasional Pelabuhan (KSOP) dapat segera dibuka, agar nelayan mudah membuat surat pass besar sebagai syarat dalam mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Kami minta supaya Gubernur langsung mendatangi Menteri Perhubungan untuk segera membuka KSOP di Natuna, yang bisa melayani penerbitan pass besar di Natuna,” sebut Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) Hendri, ketika ditemui sinarperbatasan.com di Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum’at (03/02/2023) pagi.

Menurut Hendri, selama ini nelayan terpaksa harus mengurus pass besar di Kota Tanjungpinang atau Anambas, dengan rentang kendali yang sangat jauh bagi nelayan setempat.

“Karena hal ini sangat penting bagi nelayan Natuna berkaitan dengan syarat pembuatan TDKP dan Surat Rekomendasi Solar bagi nelayan di atas 6 GT,” ujarnya.

Ia mengaku telah menemui secara langsung Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, beberapa waktu lalu di Tanjungpinang, dan meminta Gubernur untuk menemui secara langsung Menteri Perhubungan, agar keluhan mereka secepatnya dapat ditanggapi oleh Kementerian terkait.

“Kalau sekedar bersurat sangat memakan waktu, sementara nelayan lebih dari 6 GT tidak bisa memperoleh BBM saat ini, kalaupun dapat BBM itupun diperoleh dengan cara tidak resmi dan harga mahal,” kata Hendri.

Sementara itu Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, diketahui telah membuat surat untuk Menteri Perhubungan terkait hal tersebut pada 10 Januari 2023 dengan nomor B/523/048.2/DKP-SET/2023 perihal Kewenangan Penerbitan Pass Besar di Kabupaten Natuna.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perlu adanya kewenangan Kantor Syahbandar untuk mengeluarkan Pass Besar atau perlu adanya Perwakilan KSOP di Natuna untuk memudahkan pengurusan.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Dalam rangka memudahkan pengurusan perizinan berusaha sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis resiko dan menindak lanjuti aspirasi Aliansi Nelayan Natuna yang disampaikan kepada Gubernur Kepri pada tanggal 9 Januari 2023 kemarin, dengan pertimbangan sebagai berikut.

Pertama, bahwa setiap kapal perikanan yang berukuran satu sampai dengan sepuluh Gross Tonnage (GT) wajib memiliki TDKP, sedangkan kapal ukuran diatas 10 GT wajib memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penagkapan Ikan (SIPI).

Salah satu syarat pengurusan TDKP, SIUP dan SIPI adalah Pass Kecil dan, atau Pass Besar. Sementara pengurusan tersebut ada pada KSOP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Kedua, selama ini nelayan Kabupaten Natuna melakukan pengurusan Pass Besar di KSOP Kabupaten Kepulauan Anambas dan KSOP Tanjungpinang. Hal ini menjadi kendala yang berarti mengingat jarak antara Natuna dengan Anambas jauh dan tidak adanya angkutan reguler, sedangkan menuju ke Tanjungpinang butuh waktu hingga 23 Jam.

Ketiga, untuk mempermudah nelayan dalam pengurusan Pass Besar Gubernur berharap dapat dibuka perwakilan KSOP yang dapat menerbitkan Pass Besar di Kabupaten Natuna.

Berdasarakan surat tersebut, Natuna memiliki jumlah RTP sebanyak 12.662 dan kapal ikan dengan ukuran 1 sampai dengan 10 GT berjumlah 4.322 unit serta kapal dengan ukuran diatas 10 GT berjumlah 893 unit.

Surat terdebut juga dikirimkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakil Gubernur Kepri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepri di Batam, Direktur Lembaga Kelautan dan Perikanan Indonesia (LKPI) Kepri, Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANNA) di Natuna, dan Ketua HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas di Tarempa sebagai tembusan. (Sholeh)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82