BerandaDaerahMulai Hari Ini Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Natuna Dibuka, Gini Cara Daftarnya...

Mulai Hari Ini Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Natuna Dibuka, Gini Cara Daftarnya !!

Ilustrasi penerimaan PPPK Tenaga Teknis 2022. (foto : internet)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Kabupaten Natuna, mengumumkan secara resmi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis tahun 2022.

Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2202) sampai dengan 6 Januari tahun 2023. Penerimaan PPPK tahun ini dibuka untuk 87 formasi, berikut cara pendaftarannya :

1) Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id/
mulai tanggal 21 Desember 2022 s.d 6 Januari 2023.

2) Calon Pelamar membuat akun di portal https://sscasn.bkn.go.id dengan tahapan :

– Mengisi NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat dan tanggal lahir, No HP dan Email.
– Mengisi Password akun SSCASN dan pertanyaan pengamanan;
– Mengunggah Foto KTP format JPG/JPEG berukuran 120-200 KB dan melakukan Swafoto;
– Mencetak Kartu Informasi Akun.

3) Selanjutnya calon Pelamar login ke portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan dan
mengunggah dokumen sebagaimana tercantum dalam persyaratan dengan langkah sebagai berikut :

a. Mengisi Biodata Calon Pelamar PPPK;
b. Pelamar Memilih Instansi, Formasi dan Jabatan sesuai pendidikan;
c. Mengunggah scan dokumen persyaratan sebagai berikut :

– Scan Asli Surat lamaran yang diketik, sudah ditandatangani diatas meterai Rp.10.000 (format PDF).

– Scan KTP Asli/Asli Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

– Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan latar belakang merah berukuran minimal 120-200 KB dengan format JPG/JPEG.

– Scan Ijazah Asli (format pdf)

– Scan Transkrip Nilai Asli (format pdf)

– Scan nilai rata-rata di ijazah asli (format PDF) bagi pelamar dengan pendidikan SMA sederajat.

– Scan Surat Peryataan 5 Poin yang diketik dan ditandatangani diatas meterai Rp. 10.000 (format PDF).

– Scan Asli Surat keterangan Disabilitas dari Unit Kesehatan Pemerintah dan Surat Pernyataan Disabilitas bagi Penyandang
Disabilitas.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

– Scan Asli Surat Keterangan minimal 2 (dua) tahun berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil dan pertama yang ditandatangani oleh paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar semua jabatan.

– Scan SK / Kontrak Kerja/ Perjanjian Kerja Minimal 2 (dua) Tahun yang membuktikan pernah/sedang bekerja pada Dinas Pemadam Kebakaran (Tahun 2017-2021) atau Pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran (sampai tahun 2017) bagi pelamar Jabatan Pemula-Pemadam Kebakaran (format pdf).

– Scan Asli Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Bukan Penyandang Disabilitas (digabung menjadi 1 file pdf), bagi pelamar Jabatan Pemula-Pemadam Kebakaran dan Jabatan Ahli Pertama-Analis Kebakaran.

– Scan Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/ Level-1 bagi pelamar jabatan Ahli Pertama – Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa.

– Scan Sertifikat Keahlian dan Sertifikat Kompetensi sesuai bidang keahlian (KKNI Level 1, 2, dan 3) bagi pelamar jabatan
Ahli Pertama – Instruktur.

d. Untuk meterai, peserta dapat menggunakan e-meterai ataupun meterai tempel (tetapi tidak boleh digunakan ulang pada dokumen
yang berbeda).

e. Langkah terakhir yaitu Resume dan Mencetak Kartu Pendaftaran.

4) Informasi lengkap tentang Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2022 dapat
dilihat atau diunduh di laman https://sscasn.bkn.go.id dan
https://bkpsdm.natunakab.go.id;

5) Apabila pelamar tidak memenuhi ketentuan persyaratan
administrasi pendaftaran diatas, maka pelamar dinyatakan gugur
(tidak lulus administrasi);

6) Semua informasi atau data yang diisi dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen asli yang sah dan dapat
dipertanggungjawabkan. Apabila data yang diisi tidak benar, maka calon pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

7) Calon pelamar dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Seleksi, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. (Sholeh)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82