Tampak puluhan masyarakat Asahan yang tergabung di Aliansi Masyarakat Tani Desa Hutabagasan Bersatu saat melakukan Unras, Senin (11/09/2023).
Asahan, SinarPerbatasan.com – Masyarakat Asahan yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Tani Desa Hutabagasan Bersatu melakukan aksi unjuk rasa (Unras) di kantor Bupati Asahan menuntut agar lahan yang diduga dicaplok pihak PT. SPR dikembalikan kepada masyarakat Hutabagasan, Senin (11/09/2023).
Sekitar 400 orang, massa aksi demo meminta kepada Bupati Asahan agar PT. SPR (Sari Persada Raya) yang berada di wilayah Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan mencabut izin HGU nya.
Pada orasinya, Koordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa, Fernando Silalahi mengatakan, bahwa aksi tuntutan mencabut HGU PT. SPR bukan tanpa alasan.
“Di areal HGU PT. SPR tersebut merupakan tanah masyarakat yang di serobot secara paksa. Karenanya, kami minta kembalikan lahan masyarakat tersebut,” katanya Fernando saat orasi.
Selain itu, aksi demo juga meminta kepada aparat penegak hukum, supaya mafia tanah di Hutabagasan ditangkap. Mereka juga menolak kriminalisasi terhadap petani Hutabagasan yang sedang memperjuangkan haknya.
Selain itu, aksi demo juga menuntut, agar mengusut tuntas kerugian negara atas dugaan penggelapan pajak yang disinyalir dilakukan PT. SPR.
Saat aksi berlangsung, selang beberapa jam kemudian, unjuk rasa masyarakat Hutabagasan akhirnya diterima Bupati Asahan, H Surya, B.Sc. untuk meminta penjelasan dari masyarakat Hutabagasan terkait permasalahan tersebut.
Pertemuan terjadi diruang aula kantor Bupati Asahan. Pada saat itu, Bupati Asahan mengatakan akan menyampaikan permasalahan ke tingkat Provinsi Sumatera Utara.
“Karena keputusan tidak bisa hanya di kabupaten saja,” ucap Bupati Asahan.
Sementara, perwakilan dari masyarakat Hutabagasan, Binsar Daniel Manurung, Nuwiar Tampubolon dan Sawit Nainggolan menyampaikan aspirasi ke Bupati Asahan, di antaranya menanyakan tentang luas HGU PT SPR dan meminta luas HGU untuk di revisi dan minta petunjuk kemana mencari data 2.300 hektar lahan PT SPR yang disinyalir tidak masuk HGU.
Menyahuti aspirasi masyarakat tersebut, dalam penjelasannya, Nirwan, Kasi Survei BPN Asahan menjawab, bahwa pada dasarnya Permen 16 tahun 2022 ada perubahan. Pada tahun 2022, PT SPR telah mengurus HGU terbaru seluas 800 hektar.
“HGU bisa direvisi, pemohon harus mengajukan ke pengadilan. Kepengurusan HGU seluas 0 sampai 1.000 hektar, kewenangan ada pada Kanwil BPN Provinsi,” ujar nya.
Nirwan menyebutkan, bahwa mengenai panitia kepengurusan HGU, berdasarkan Permen Nomor 7 Tahun 2007 terdiri dari Kanwil BPN Provinsi, perusahaan, camat dan kepala desa.
Sementara, usai mendengarkan penjelasan tersebut, Bupati Asahan meminta masyarakat bersabar, bahwa permasalahan yang dimaksud sudah dibentuk tim yang dikeluarkan berdasarkan SK Bupati.
“Semua pihak harus bersabar menunggu, karena tim harus berkoordinasi dengan Forkopimda,” kata Bupati Asahan.
Kepada masyarakat, Bupati Asahan memberikan arahan agar menunggu SK Bupati untuk membentuk tim yang akan mengukur kembali HGU PT SPR.
Ditempat yang sama, Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung mengimbau, agar masyarakat sabar menunggu sampai ada hasil dari tim panitia SK Bupati.
“Saya harap.masyarakat tidak membuat kerusakan di perusahaan agar tak terjerat hukum,” ujar Kapolres Asahan.
Pantauan awak media, usai pertemuan, aksi unjuk rasa yang mendapat pengawalan dari pihak kepolisian akhirnya membubarkan diri.
Sebelumnya, Kapolres Asahan pernah melakukan mediasi antara PT. SPR dengan masyarakat Desa Huta Bagasan Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan. Mediasi tersebut dilakukan pada Rabu tanggal 8 Agustus 2023 bertempat di Aula Wira Satya Lantai I Polres Asahan.
Pada mediasi tersebut, Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, S.H, S.I.K, M.H sangat kecewa dengan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, PT SPR maupun masyarakat. Namun hingga sampai saat ini persengketaan tetap berlanjut. (Anton)
Editor : Imam Agus