Sejumlah awak media saat menemui Ketua DPRD Natuna, Rusdi alias Muk di ruang kerjanya, untuk mencari solusi terkait lesunya ekonomi Natuna di awal tahun 2025.
Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), harus mengambil langkah cepat untuk mengatasi persoalan tunda bayar kegiatan tahun anggaran 2024, agar perekonomian daerah tidak lumpuh, seperti yang terjadi saat ini. Karena mayoritas masyarakat sudah mengeluh atas kondisi keuangan daerah.
Salah satu opsi atau pilihan yang dinilai paling cepat, adalah dengan menarik kembali dana penyertaan modal Pemda Natuna di Bank Riau Kepri. Sejak tahun 2021, dana penyertaan modal Pemerintah Daerah ke Bank Riau Kepri tercacat senilai Rp 32 miliar.
Mengapa langkah ini perlu diambil? Hingga kini, Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna belum memberikan penjelasan pasti, berapa nominal utang tahun 2024 dan kapan pembayarannya.
Persoalan ini menjadi tanda tanya publik, karena berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2024 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) pada Tahun 2024, perkiraan dana masuk untuk kurang bayar Kabupaten Natuna dari Kementerian Keuangan hanya Rp103 miliar, dikurangi dana lebih bayar sebesar Rp22 miliar, sehingga menjadi Rp81 miliar.
Jika dana penyertaan modal ditarik, maka akan sangat membantu Pemerintah Daerah untuk mengatasi utang pada pihak ketiga. Namun, bersediakah pemerintah kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berupa deviden dari Bank Riau Kepri, sampai ekonomi Natuna benar-benar stabil? Dari dana penyertaan modal, Pemerintah mendapatkan deviden sekitar Rp8 miliar di tahun 2021. Setiap tahun deviden berubah-ubah tergantung laba Bank Riau Kepri.
Dilain sisi, Bupati Natuna, Wan Siswandi perlu meninggalkan rekam jejak baik pada masyarakat Natuna, terkait kondisi keuangan daerah. Jika Bupati Natuna Wan Siswandi, dapat mengambil kebijakan menarik kembali dana penyertaan modal disisa akhir masa jabatan untuk membayar sebagian tunggakan utang daerah, maka perputaran ekonomi masyarakat akan sedikit membaik.
Lalu bagaimana peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ?. Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Rusdi, tidak berkomentar banyak terkait opsi untuk menarik kembali dana penyertaan modal Pemda Natuna di Bank Riau Kepri.
Rusdi atau yang lebih akrab disapa Muk, tidak bergeming untuk mendesak Pemerintah Daerah mengambil langkah kongkrit terkait persoalan keuangan daerah.
“Kalau menarik penyertaan modal tergantung dari pihak eksekutif,” ujar Muk, ketika ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Selasa (14/01/2025) siang. Padahal, DPRD sendiri terlibat dalam proses penganggaran dana penyertaan modal tersebut.
Bahkan, pihaknya tidak tahu kapan kepastian dana kurang bayar akan dikucurkan oleh Pemerintah Pusat ke daerah, termasuk Natuna.
Lantas, apa guna wakil rakyat jika semua hal hanya diurus oleh pihak eksekutif? Anggota dewan perlu mengambil inisiatif untuk meminta kejelasan terkait keuangan Natuna ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI). Lembaga eksekutif dan legislatif seharusnya bersama-sama ke Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian pembayaran dana kurang bayar tersebut.
Jika hanya duduk di singgah sana menanti “durian runtuh” dari Kementerian Keuangan, maka bukan tidak mungkin akan terjadi unjuk rasa, seperti di beberapa Kabupaten/Kota, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu, karena minimnya tindakan wakil rakyat.
Persoalan perut, juga bisa menimbulkan tindakan kriminal lainnya. Apalagi saat ini bukan hanya kalangan masyarakat biasa terdampak, namun dari ASN, PTT dan tenaga Harlep, juga mengeluh karena sudah gali lubang tutup lubang, demi bertahan hidup. (Tim)