BerandaDaerahMekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadia'ah)

Mekanisme Keuangan Berbasis Titipan (Wadia’ah)

Nama : Ulandari Husein Harahap
Prodi : Perbankan Syari’ah
Fakultas : Ekonomi dan Bisnis Islam
UIN Raden Intan Lampung


A. Definisi Wadi’ah
Menurut bahasa, wadiah berarti meletakkan atau meninggalkan, yaitu menitipkan sesuatu pada orang lain untuk dijaga dan dipelihara. Sedangkan menurut istilah, wadi’ah memberikan kekuasaan penuh kepada orang lain untuk melindungi harta atau kekayaannya, secara terang-terangan atau dengan tanda yang memiliki makna sama.
Al Wadi’ah adalah titipan bersih dari satu pihak ke pihak lain, baik perorangan maupun badan hukum, yang wajib disimpan dan dikembalikan bilamana penyimpan menghendaki. Al Wadi’ah Yad Ad Dhamanah adalah titipan nasabah pada bank, yang dapat digunakan oleh bank atas izin nasabah, dengan jaminan bank akan mengembalikan titipan tersebut secara utuh (sebesar jumlah yang dikirimkan).
Tabungan wadi’ah adalah simpanan pihak ketiga pada suatu bank (perorangan atau badan hukum, dalam mata uang rupiah) yang sewaktu-waktu dapat ditarik dengan menggunakan slip penarikan atau alat mutasi lainnya..
B. Dasar Hukum Wadi’ah

  1. Alquran
    Firman Allah Q.S. An-nisa’ [4]: 29, yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali karena adanya jual beli sukarela di antara kamu…”
    Firman Allah Q.S. Al-Baqarah [2]:283, yang artinya: “Maka jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah orang-orang yang mereka percayai menunaikan kewajibannya dan hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, Tuhannya”
    Firman Allah Q.S. Al-Ma’idah [5]: 1, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.”
    Firman Allah Q.S. Al-Ma’idah [5]:2, “dan tolonglah menolonglah (mengerjakan) kebajikan…”
  2. Hadits
    Hadits Nabi diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, yang artinya: “Abbas Bin Abdul Muthalib, jika dia memberikan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya untuk tidak menyeberang laut, tidak turun ke lembah dan tidak membeli hewan ternak. jika persyaratan ini dilanggar, dia (Mudharib) menanggung risikonya. Ketika Rasulullah mendengar syarat-syarat yang ditetapkan oleh Abbas, dia membenarkannya” (HR. Thabrani dari Ibnu Abbas).
    Hadis Nabi diriwayatkan oleh Ibnu Majah, yang artinya: “Nabi bersabda: Ada tiga hal yang mengandung keberkahan: jual beli tidak secara tunai, muqaradhah (mudharabah) dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual.” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
    Sebuah hadits Nabi Tirmidzi diriwayatkan oleh Amr bin ‘Auf, yang artinya: “Perdamaian dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengha-ramkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram”
  3. Ijma, ulama Islam telah menyepakati (konsensus) sepanjang zaman tentang keabsahan al-Wadi’ah karena kebutuhan manusia terhadapnya hal ini jelas terlibat sebagaimana dikutip Wahbah Azzuhaily yang dikutip dalam al Fiqh al Islami wa adillatuhu dan al-Mughni wa syarh Kabirli Ibn Qudamah dan almabsuth imam Sarakhsy.
  4. Aturan Fiqh: “Pada prinsipnya, semua bentuk muamalah diperbolehkan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
  5. Ulama mengatakan bahwa sebenarnya banyak orang kaya yang kurang memiliki kecerdasan untuk bekerja secara efektif; Sementara itu, banyak juga orang yang tidak memiliki barang tetapi mampu berproduksi. Oleh karena itu, kerjasama kedua belah pihak sangat diperlukan.
    C. Rukun Wadi’ah
  6. Waadi’ = Penitip
  7. Muuda’ = Penerima titipan
  8. Wadi’ah = Titipan
  9. Shighat = Akad
    D. Jenis-jenis Wadi’ah
    Wadi’ah dibagi menjadi dua, yaitu :
  10. Wadi’ah Yad al-Amanah. Pada keadaan ini, barang yang dititipkan merupakah bentuk amanah belaka dan tidak ada kewajiban bagi wadii’ untuk menanggung kerusakan kecuali karena kelalaiannya.
  11. Wadiah Yad adh-Ḍhamanah. Wadii’ harus menanggung kerusakan atau kehilangan pada wadi’ah oleh sebab-sebab berikut ini :
    • Wadii’ mempercayakan barang kepada orang lain yang biasanya tidak dipercaya
    • Wadii’ meninggalkan barang titipan sehingga rusak
    • Barang titipan dimanfaatkan
    • Wadii’ bepergian dengan membawa barang titipan
    • Jika wadii’ tidak mau menyerahkan barang ketika diminta muwaddi’, ia harus menanggung jika barang itu rusak
    • Wadi’ah bercampur dengan produk lain yang tidak terpisahkan

E. Penerapan Sistem Perbankan Syariah
Wadi’ah ialah sumber modal dalam perbakan syariah. Berdasarkan sumber modal yang terbesar selain modal dasar, maka wadiah dapat dibagi kedalam, Wadiah Jariyah/Tahta ThalabdanWadi`ah Iddikhariyah/Al-Taufir keduanya termasuk kedalam titipan yang sifatnya biasa. Titipan ini mempunyai sifat bahwa hartanya dapat digunakan untuk dana yang disimpan, dan bank dapat menawarkan keuntungan berdasarkan kewenangan simpanan tersebut tanpa ada perjanjian terlebih dahulu dengan bank tersebut.
Prinsip titipan dalam perbankan syariah mengacu pada perjanjian dimana nasabah menyimpan uang di bank dengan tujuan bank bertanggung jawab untuk melindungi uang dan menjamin pengembaliannya jika terjadi pengaduan dari nasabah. Karena prinsip titipan diterapkan, semua keuntungan yang diperoleh dari simpanan akan masuk ke bank (dan sebaliknya). Sebagai hadiah untuk klien, deposan menerima jaminan agunan dan struktur kontrol lainnya.
Berdasarkan pada aturan perundangan yang ditetapkan oleh BI, prinsip ini teraplikasi dalam kegiatan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang meliputi:
• Giro
• Tabungan
• Deposito
• Dan bentuk lainnya

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg
  1. Tujuan Perbankan Syari’ah
    a. Untuk menghimpun dana dan menyediakan jasa untuk masyarakat
    b. Pemakai jasa perbankan adalah perorangan.
  2. Implikasi dalam Perbankan
    a. Tabungan wadi’ah yang tidak dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan perhitungan bunga.
    b. Tabungan yang dibenarkan secara syari’ah, yaitu tabungan yang berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
  3. Ketentuan umum tentang wadi’ah
    a. Bersifat simpanan
    b. Dapat dilakukan kapan saja (atas permintaan) atau dengan perjanjian.
    c. Tidak ada kompensasi yang diperlukan kecuali dalam bentuk sumbangan sukarela (Athaya) dari Bank.
  4. Ketentuan khusus untuk pemberian titipan
    a. Bank bertindak sebagai penerima dana yang dititipkan, dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana yang dititipkan.
    b. Menyetor dana secara penuh ke bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal.
    c. Dapat ditarik kapan saja.
    d. Tidak boleh menjanjikan hadiah atau bonus apa pun kepada nasabah
    e. Bank dapat memberikan bonus atau yang sejenis pada nasabah sebagai tanda terima kasih atas penggunaan dana tersebut oleh bank, selama tidak dituangkan dalam perjanjian, disyaratkan atau diinformasikan baik secara lisan maupun tulisan.
    f. Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
    F. Perhitungan Wadi’ah.
    Contoh rekening giro wadiah:
    Bapak Andri memiliki rekening giro wadiah di Bank Muamalat Sukarame dengan saldo rata-rata per Mei 2022 sebesar Rp. 1 juta. Bonus yang ditawarkan Bank Muamalat Sukarame kepada nasabahnya adalah 30% dengan saldo rata-rata minimal Rp500.000. Total simpanan wadiah di Bank Muamalat Sukarame diasumsikan sebesar Rp500.000.000. Pendapatan Bank Muamalat Sukarame dari penggunaan giro wadiah adalah sebesar Rp. 20.000.000.
    Pertanyaan Berapa bonus yang didapat Pak Andri pada akhir Mei 2022.
    Jawab
    Bonus yang diterima = (Rp 1.000.000 : Rp 500.000) x Rp 20.000.000 x 30â„… = Rp 12.000
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82