BerandaDaerahMasa Kerja Tenaga Honorer Hanya 11 Bulan, Ini Penjelasan BKPSDM Natuna

Masa Kerja Tenaga Honorer Hanya 11 Bulan, Ini Penjelasan BKPSDM Natuna

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, saat ditemui awak media, Kamis (02/02/2023) pagi, di Ranai, Kecamatan Bunguran Timur. (foto : Zubad)

Natuna, SinarPerbatasan.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memperpanjang masa kerja Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2023.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Natuna nomor : 1/BKPSDM/2023 tentang pengangkatan dan penempatan kembali Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap Paramedis, dan Guru Tidak Tetap di lingkungan Pemkab Natuna.

Kendati sudah mendapat perpanjangan kontrak sejak tanggal 02 Januari, namun menimbulkan berbagai spekulasi pada kalangan pegawai honorer. Sebab, masa kerja yang tertuang dalam keputusan Bupati tidak sama seperti tahun sebelumnya.

Seperti diketahui pada beberapa tahun lalu, masa kerja PTT Natuna terhitung mulai awal bulan Januari hingga akhir Desember.

Sementara pada tahun 2023 ini, terdapat pemangkasan masa kerja. Dalam Petikan Keputusan Bupati Natuna tertuang masa kerja PTT, PTT Paramedis, dan Guru Tidak Tetap (GTT), hanya terhitung mulai tanggal 02 Januari sampai 28 November 2023.

Artinya, masa kerja PTT Natuna tahun 2023 tidak genap selama 1 tahun. Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana kontraknya berakhir pada tanggal 31 Desember.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, menjelaskan, bahwa, sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, imbas dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang diundangkan pada tanggal 28 November 2018, dimana pemberlakuannya 5 (lima) tahun sebagaimana tersebut dalam pasal 99 ayat (1) jatuh pada tanggal 28 November 2023, yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah, baik pusat dan daerah hanya terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK.

Namun demikian, Alim mengatakan, jika ada perubahan kebijakan, maka SK PTT, PTT Paramedis, dan GTT, akan dilakukan perpanjang hingga bulan Desember 2023.

“Jika kedepan tidak ada lagi kontrak PTT, mungkin akan diatur mekanisme oleh tenaga non-ASN,” ujar Alim, kepada sinarperbatasan.com, Kamis (02/02/2023) pagi.

Dijelaskannya, saat ini jumlah PTT dilingkungan Pemda Natuna sebanyak 1.271 orang, PTT Paramedis 58 orang, GTT 219 orang, total keseluruhan 1.548 orang.

Kata Alim, kebijakan Pemerintah Daerah tentu akan selaras dengan kebijakan dari Pemerintah Pusat.

“Dan kita menggesa untuk pemenuhan kebutuhan tenaga guru dan tenaga kesehatan, serta tenaga teknis. Walaupun harus memperhatikan syarat pendidikan dan kualifikasi,” tegasnya. (Zubad)

Editor : Imam Agus

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82