Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya di Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Jum’at (13/01/2023) pagi. (foto : Sholeh)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki, dengan tegas menyatakan jika pasca tambang pasir kuarsa atau silika melahirkan mudharat yang lebih besar bagi Natuna, wajib di tolak. Meskipun dari beroperasinya perusahaan tambang tersebut mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Memang hari ini kita perlu PAD untuk mendongkrak pendapatan daerah. Tapi kalau mudharatnya lebih besar, apalah artinya PAD itu. Secara pribadi kita melihatnya sangat tidak pas untuk diberikan izin eksplorasi maupun eksploitasi tambang pasir di Natuna yang daratannya sangat sedikit,” tegas Marzuki, kepada sinarperbatasan.com, Selasa (13/01/2023) pagi, diruang kerjanya.
Menurutnya, masyarakat Natuna akan kontra terhadap izin tambang yang pemerintah keluarkan, jika hasil kajian pasca tambang ternyata melahirkan mudharat jauh lebih besar ketimbang PAD. Terutama ketika yang mengeluarkan izin tidak mampu meyakinkan DPRD dan masyarakat Natuna terkait dampak pasca tambang tersebut.
“Kita memang butuh sumber-sumber PAD. Tetapi kita juga harus tetap menjaga kelestarian alam daerah kita, kelestarian lingkungan kita,” cetus Marzuki.
Kata Marzuki, potensi terbesar dan sangat layak dikelola menjadi PAD di Kabupaten Natuna adalah sektor perikanan dan pariwisata. Selain sudah terbukti hasilnya, pengembangan kedua sektor tersebut bahkan sudah lama dinantikan masyarakat.
“Sebetulnya potensi apa yang sangat menjajikan di daerah kita? Bukankah potensi itu adalah perikanan dan pariwisata? Kenapa tidak itu saja kita kemas jadi PAD! Kenapa harus mencari sumber lain? Hari ini timbul pro-kontra. Kita harus bercermin dari daerah lain di Kepri seperti Bintan dan Lingga, pasca tambang jadinya seperti apa?,” ujar Marzuki.
Terkait tambang itu, Marzuki menceritakan telah terjadi revisi tanpa pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT-RW) Natuna.
“Kemarin sudah disahkan, tetapi perubahannya tanpa pengesahan. Kebetulan saya adalah Ketua Pansus waktu itu, jadi ada beberapa wilayah di Natuna diperuntukan selain untuk perkebunan, hutan, diperuntukan juga sebagai wilayah tambang,” sebut Marzuki.
Awalnya lanjut Marzuki, dalam Perda RT-RW khusus pertambangan yang telah disahkan oleh pihaknya hanya sebatas untuk memenuhi kebutuhan lokal atau kebutuhan pembangunan di dalam kabupaten saja. (Sholeh)
Editor : Imam Agus