Foto ilustrasi
Anambas, SinarPerbatasan.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, itulah pepatah yang mungkin pas disematkan kepada salah seorang oknum Kades dari Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, berinisial A. A sepertinya telah menghilang tanpa kabar.
A yang diduga terlilit kasus korupsi Dana Desa terancam kehilangan jabatannya.
Sesuai regulasi yang ada, kepala desa yang tersangkut korupsi, bisa diberhentikan sementara. Setelah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kepala Desa bisa diberhentikan dari jabatannya bila terjerat korupsi dan makar,” kata Yudas, mantan istri A, kepada awak media ini melalui sambungan WhatsApp, Kamis (19/12/2024) siang.
Yudas menambahkan, salinan surat atas kasus hukum Kades Serat itu sudah diterima oleh penegak hukum Bahkan, saat ini sedang diproses, untuk menindak lanjuti kasus tersebut.
“Namun sampai saat ini saya memang tidak tau keberadaan Andika sejak putusnya komunikasi. Jangan kan memberikan kabar terhadap anaknya, menafkahi saja sudah tidak ia penuhi sebagai orang tua terhadap anak kandungnya. Kini saya banting tulang untuk memenuhi kebutuhan anaknya, sehari hari saya jualan di depan rumah,” ungkap Yudas.
Yudas juga meminta kepada penegak hukum yang ada di kabupaten kepulauan Anambas, agar secapatnye memproses A yang diduga terlibat kasus korupsi dana desa. “Karena kasus tersebut sudah berjalan cukup lama,” tandasnya.
Laporan : Thony Haryanto