Oleh : Rona Deviana
Perbankan Syariah | FEBI UIN Raden Intan Lampung
Manajemen keuangan syariah adalah sistem manajemen ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Sistem ini memperhatikan aspek moral dan etika Islam dalam pengelolaan keuangan, yang bertujuan untuk menghindari praktek-praktek yang merugikan orang lain, menghindari riba dan menghormati hak-hak orang yang berkepentingan. Lingkungan manajemen keuangan syariah terdiri dari tiga pilar utama.
Tahukah teman-teman apa saja pilar dalam lingkungan manjemen keuangan syariah, bentuk organisasi bisnis dalam perekonomian syari’ah
Nah, disini penulis akan menjelaskan secara singkat mengenai 3 pilar dalam lingkungan manajemen keuangan syariah yaitu
- Keuangan,
- Hukum
- Moral.
Dalam perekonomian syariah, bentuk-bentuk organisasi bisnis secara umum dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk atau jenis utama. - Perusahaan Perorangan
- Persekutuan atau Syirkah
- Mudharabah
3 Pilar dalam Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah
Yang pertama, Keuangan
Dalam keuangan Islam, ada beberapa prinsip dasar yang harus diikuti dalam mengelola keuangan, yaitu prinsip Mudharabah, Musyarakah, Murabahah dan Ijarah. Prinsip Mudharabah dan Musyarakah mengacu pada pembiayaan perusahaan korporasi dimana pemilik modal dan pengelola berbagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan. Prinsip Murabahah mengacu pada jual beli barang dengan harga tambahan yang telah ditentukan sebelumnya. Prinsip jarah mengacu pada penyewaan barang atau jasa untuk jangka waktu tertentu.
Yang kedua, Hukum
Syariah Islam mengatur berbagai hal tentang keuangan, mulai dari akad, perjanjian, dan manajemen keuangan. Prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi adalah keadilan, transparansi, dan kesetaraan. Hal ini untuk mencegah praktik merugikan lainnya seperti riba dan spekulasi.
Yang Ketiga Moral
Moralitas adalah sistem nilai yang memuat standar perilaku yang baik dan benar. Dalam konteks pengelolaan keuangan Islam, akhlak dipahami sebagai perilaku yang menghargai hak orang lain dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan yang baik. Beberapa nilai moral penting seputar pengelolaan keuangan Islam adalah kejujuran, keadilan, tanggung jawab, dan kesederhanaan.
Bentuk Organisasi Bisnis dalam Perekonomian Syari’ah
Dalam ekonomi Islam, bentuk organisasi perusahaan secara umum dapat diklasifikasikan menjadi tiga bentuk atau tipe utama.
Pertama, perusahaan perorangan. Perusahaan perorangan merupakan organisasi komersial paling sederhana yang ada di hampir semua sistem ekonomi non-sosialis. Perusahaan ini merupakan badan usaha yang dimiliki oleh seseorang yang berusaha mencari keuntungan untuk dirinya sendiri. Bentuknya biasanya kecil, namun merupakan bentuk usaha yang paling umum baik di Indonesia maupun di negara lain.
Kedua, Persekutuan atau Syirkah. Persekutuan merupakan hubungan antara dua orang atau lebih untuk tujuan berbagi keuntungan atau kerugian dari bisnis atau perusahaan yang dijalankan oleh mereka semua atau oleh salah satu dari mereka di bawah arahan yang lain. Dalam Syirka, pelayanan yang diberikan antara para pihak diatur sesuai dengan hubungan yang telah disepakati. Namun apabila terjadi kerugian, mitra akan dikenakan biaya sesuai dengan modal yang ditanamkan.
Ketiga, Mudharabah. udharabah adalah hubungan antara dua orang atau lebih dimana salah satu pihak memberikan modal atau penanam modal kepada pihak lain yang menjadi pengelola untuk menjalankan usaha dengan suatu akad untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Dalam hal ini pihak pengeloladapat memberikan penyertaan modal untuk kepentingan perseroan atau perusahaan yang dipimpinnya, tetapi harus dengan persetujuan pemilik modal. Pembagian keuntungan antara pemilik modal dan pengelola terjadi atas dasar kesepakatan antara para pihak.
Mudharabah berasal dari kata Dharb yang artinya melakukan perjalan yang umumnya untuk berniaga. Dalam setiap persetujuan ada dua pihak yang terlibat yaitu pihak yang memiliki kedudukan sebagai penyedia modal usaha tersebut sebagai pihak utama dan pihak yang memiliki kedudukan sebagai pengelola atau enterpreneur.
Dalam hal ini pihak pengelola dapat membawa modalnya sendiri untuk kepentingan bisnis atau usaha yang dijalankannya namun hal ini harus mendapatkan persetujuan dari pihak pemilik modal. Pengalokasian keuntungan dantara pemilik modal dan pengelola dibuat berdasarkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Tidak diperkenankan untuk membuat berdasarkan jumlah atau nominal pasti sebelum berjalannya bisnis tersebut, hanya salam bentuk presentase atas keuntungan yang diperoleh.
Jenis Akad dan Implementasi dalam Organisasi Bisnis
Pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa. Akad adalah segala sesuatu yang dikerjakan seseorang berdasarkan keinginan sendiri. Pengertian secara khusus adalah perikatan yang ditetapkan dengan ijab dan qabul berdasarkan ketentuan syara yang berdampak pada objeknya.
Jadi akad dapat disimpulkan adalah suatu yang sengaja dilakukan oleh kedua belah pihak berdasarkan persetujuan masing-masing. Bentuk organisasi bisnis di antanya adalah sebagai berikut:
Pertama, risiko atas harta pribadi dari bisnis yang dijalankan; kedua, Kemudahan dan biaya pendirian serta pemeliharaannya; ketiga estimasi kelangsungan hidup bisnis; keempat eksposur pajak atas pendapatan bisnis, dan; kelima kemudahan relatif dalam memperoleh dan meningkatkan modal dipasar keuangan.
Selanjutnya, mengenai profit terdapat profit normal yang merupakan metrik laba yang mempertimbangkan biaya eksplisit dan implisit. Dilihat dari hubungannya dengan keuntungan ekonomi, laba normal terjadi ketika perbedaan antara pendapatan total perusahaan dan gabungan biaya eksplisit dan implisit sama dnengan nol.
Laba normal terjadi ketika laba ekonomi nol atau sebagai alternatif ketika pendapatan sama dengan biaya ekspilsit dan implisit. Laba normal terjadi pada titik dimana semua sumber daya digunakan secara efisien dan tidak dapat dimanfaatkan dengan lebih baik di tempat lain.
Laba normal adalah laba yang cukup untuk menjaga produsen bertahan di industri tertentu dalam jangka panjang. Setiap keuntungan di atas laba normal, menurut teori ekonomi, akan mendorong produsen tambahan untuk memasuki pasar dan dengan demikian mendorong laba turun ke tingkat normal dari waktu ke waktu. Sebaliknya, tingkat keuntungan yang lebih rendah dari biasanya menyebabkan para pemain keluar.
Dalam pelaksanan akad terdapat syaratnya, syarat akad adalah sesuatu yang harus dipenuhi agar akad sah secara hakiki setelah syar’ah. Jika syarat itu tidak dipenuhi maka akad itu batal. Syarat sah terjadinya akad adalah sebagai berikut:
- Para pihak akad dianggap cakap hukum (mukallaf). Apabila belum mampu, harus dilakukan oleh walinya. Oleh sebab itu suatu akad yang dilakukan oleh orang yang kurang waras (gila) atau anak kecil yang belum mukallaf secara langsung hukumnya tidak sah.
- Syara mengidentifikasi subjek akad. Subyek akad harus memenuhi tiga syarat, yaitu:
berupa harta benda yang dimiliki oleh seseorang dan memiliki harta kekayaan berdasarkan hukum syariah. Oleh karena itu, apa yang tidak layak dimiliki menurut Syariah tidak dianggap sebagai khamir (alkohol). Selain itu, benda najis seperti anjing, babi, bangkai dan darah tidak boleh dijadikan objek akad karena benda tersebut tidak memiliki nilai menurut hukum Syariah. Subyek akad juga harus ada dan dapat dihadirkan pada saat akad dibuat, karena memperdagangkan sesuatu yang belum ada dan tidak dapat dialihkan adalah haram. Misalnya: jual beras steril, jual janin hewan yang masih dalam kandungan. - berupa harta benda yang dimiliki oleh seseorang dan memiliki harta kekayaan berdasarkan hukum syariah
- Naskah dan Syara tidak mengingkari akad. Perjanjian ini memenuhi persyaratan khusus Perjanjian ini selain persyaratan umum. Kondisi khusus seperti kondisi pembelian dan penjualan berbeda dengan kondisi sewa dan hipotek.
- Ijab tetap utuh sampai terjadi kabul. Misalnya, dua pedagang dari dua daerah berbeda menyimpulkan transaksi bisnis melalui surat (tertulis), pembeli barang memberikan persetujuannya dalam surat yang berlangsung beberapa hari. Sebelum surat sampai ke penjual, pembeli sudah meninggal atau hilang ingatan (gila). Perjanjian tersebut berakhir karena salah satu pihak telah meninggal dunia atau gila (tidak dapat lagi bertindak atas nama hukum).
- Perjanjian ini memenuhi persyaratan khusus Perjanjian ini selain persyaratan umum. Kondisi khusus seperti kondisi pembelian dan penjualan berbeda dengan sewa-menyewa dan gadai. Ijab dan kabul dilakukan dalam satu majelis yaitu syarat yang menggambarkan proses transaksi. Majelis itu dapat berbentuk tempat dilangsungkan akad dan dapat juga berbentuk keadaan selama proses berlangsungnya akad, sekalipun tidak pada satu tempat
Tata Kelola Perusahaan Dalam Islam
Penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan sangat penting bagi lembaga, termasuk lembaga syariah. Melainkan bertujuan adanya tanggung jawab publik yang berkaitan dengan kegiatan operasional, misalnya di bidang perbankan, yang diharapkan dapat memenuhi ketentuan hukum positif.
Keunggulan tata kelola perusahaan dalam perspektif Islam adalah bahwa arah utama tanggung jawab tata kelola perusahaan adalah Allah SWT sebagai pemilik alam dan isinya.
Perspektif keagenan dalam pengembangan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaannya dinilai kurang memadai karena hanya menyangkut hubungan yang erat antara pemilik dan pengurus perusahaan, yang jelas mengabaikan pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan perusahaan.
Singkatnya, bentuk organisasi bisnis yang umum ada dalam ekonomi Islam diklasifikasikan menjadi tiga bentuk atau jenis utama, pemilik tunggal, mudharabah dan kemitraan atau sirikah. Akad adalah segala sesuatu yang dilakukan seseorang berdasarkan kehendaknya sendiri. Akad organisasi perusahaan terdiri dari akad Murabahah, akad Salam, akad Istishna’, akad Mudharabah, akad Musyarakah, akad Wadi’ah, akad Wakalah, akad Ijarah, akad Ju’alah, akad Kafalah, akad Hawalah, akad Rahn dan akad Qardh.
Sejarah dan Latar Belakang Manajemen Keuangan
Inilah kisah di balik pengelolaan keuangan syariah yang harus kita – umat Islam – ketahui bersama. Padahal, manajemen keuangan sudah ada sejak zaman Nabi SAW dan beliaulah yang pertama kali memperkenalkan konsep baru ini kepada umatnya dan juga kepada para kepala negara di berbagai negara. Semua akumulasi kekayaan nasional pertama-tama harus dikumpulkan dan kemudian ditransfer sesuai dengan kebutuhan negara.
Sumber APBN antara lain Kharaj, Zakat, Khums, Jizyah dan lain-lain seperti pinalti dan warisan. Namun, tempat pengumpulannya disebut Bait al Mal, yang terletak di Masjid Nabawi pada masa Nabi SAW. Sangat sedikit pendapatan pemerintah yang disimpan dalam fasilitas ini dalam waktu singkat untuk didistribusikan sepenuhnya ke masyarakat luas. Dana tersebut mengalir untuk penyebaran ajaran Islam, pendidikan dan kebudayaan. Namun, total pendapatan pemerintah tidak dihitung seluruhnya karena beberapa alasan, antara lain minimnya jumlah penduduk yang bisa membaca, menulis, dan berhitung sederhana. Metode pengelolaan keuangan syariah sudah ada di zaman Nabi .
Sekian materi yang telah disampaikan pada artikel mengenai Lingkungan Manajemen Keuangan Syariah. Dengan adanya informasi diatas penulis berharap semoga dapat bermanfaat. Kurang lebihnya mohon maaf, kepada Allah penulis mohon ampun.
Sumber :
Anwar, Syamsul. 2007. Hukum Perjanjian Syariah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suhendi, Hendi. 2008. Fiqh Muamalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.