Acara penandatanganan berita acara PAW anggota DPRD Natuna dari Partai PDI-P, atas nama Junaidi, di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jum’at (24/03/2023) pagi. (foto : Sholeh)
Natuna, SinarPerbatasan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Natuna, sisa masa jabatan periode 2019- 2024.
Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, pada Jum’at (24/03/2023) pagi.
Selain unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna, kegiatan ini turut dihadirin oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, FKPD, OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Partai, Tokoh Pemuda, sejumlah awak media dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar memimpin jalannya rapat dan dinyatakan terbuka untuk umum.
“Tidak lupa kami DPRD Natuna mengucapkan rasa prihatin mendalam akibat bencana di Serasan dan Serasan Timur semoga diterima disisiNya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” kata Amhar, sapaan akrabnya saat membuka rapat.
Amhar melanjutkan, sumpah dan janji merupakan tekad dalam menjalankan ketentuan undang-undang sekaligus sebagai perwakilan dari masyarakat.
“PAW ini terjadi akibat pengunduran diri dari anggota DPRD Natuna dari Partai PDI Perjuangan yakni Ibrahim. Setelah melalui proses mekanisme yang sesuai, peresmian pengangkatan PAW atas nama Junaidi,” katanya.
Selanjutnya, Sekwan Edi Priyoto membacakan Surat Keputusan (SK) pemberhentian PAW Ibrahim dan peresmian pengangkatan PAW Junaidi yang berlaku semenjak pengucapan sumpah.
Usai pembacaan SK, Junaidi menandatangani berita acara dan secara resmi menjadi anggota DPRD Natuna, sisa jabatan 2019-2024. (Advertorial)
Editor : Imam Agus