Medan, SinarPerbatasan.com – Setelah beberapa waktu lalu memperingatkan agar penggunaan nama Pemuda Karya Nasional, loreng uniform dan logo Pemuda Karya Nasional tidak dilakukan tanpa izin, akhirnya pada Selasa (29/10/2024) LBH Pemuda Karya Nasional resmi memberikan somasi kepada Ella Dira Koto.
Pemberian somasi tersebut dilakukan oleh LBH Pemuda Karya Nasional atas penggunaan atribut ataupun uniform Pemuda Karya Nasional yang dikuasakan kepada LBH Pemuda Karya Nasional.
Hak cipta atas merek Pemuda Karya Nasional terdaftar di Kemenkumham Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek berdasarkan sertifikat merek dengan nomor pendaftaran : IDMOOO972425 kelas barang dan jasa 45 yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual cq Direktur Merek dengan perlindungan hak atas merek sampai dengan tanggal 02 Juni 2031, sehingga dengan demikian jelas bahwa atribut, penamaan dan uniform Pemuda Karya Nasional dalam penguasaan LBH Pemuda Karya Nasional.
Sementara LBH Pemuda Karya Nasional yang dimintai tanggapannya atas somasi yang dilayangkan kepada Ella Dira Koto mengatakan bahwa somasi tersebut perlu dilakukan agar Ella Dira Koto memberikan klarifikasi terkait penggunaan atribut, penamaan dan uniform Pemuda Karya Nasionaldan juga agar yang bersangkutan serta oknum yang lainnya tidak sembarangan memakai ataupun mempergunakan atribut, penamaan dan uniform Pemuda Karya Nasional. Karena akan berdampak tidak baik, terutama terkait dengan tindak pidana. Demikian kata ANDRE GUSTIRANDA MANULLANG, S.H.,C.FLS.,C.PLA.,C.NS.,C.TA kepada awak media. (Abd Halim)