BerandaDaerahKuasa Hukum Gus Samsudin Bantah BB Video dan Akun Medsos Bukan Milik...

Kuasa Hukum Gus Samsudin Bantah BB Video dan Akun Medsos Bukan Milik Kliennya

Suasana sidang pembelaan terdakwa atau pledoi dengan terdakwa Gus Samsudin dan 2 terdakwa lainnya, di PN Blitar, Selasa (16/07/2024) siang.

Blitar, SinarPerbatasan.com – Sidang kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Gus Samsudin bersama dua terdakwa lainnya kembali di sidangkan, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa atau pledoi, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (16/07/2024).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar Muhammad Iqbal Hutabarat, menyampaikan, agenda sidang hari ini pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Samsudin, terdakwa Yusuf dan terdakwa Febri.

Adapun agenda persidangan pembelaan tersebut memang diagendakan diberikan kesempatan pada terdakwa melalui kuasa hukumnya, untuk menyampaikan apa yang menjadi pembelaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) silahkan untuk memberikan bukti dakwaannya, kemudian kuasa hukum para terdakwa silahkan membuktikan dalil dalil bantahan dari surat dakwaan penuntut umum tersebut,” terang Muhammad Iqbal Hutabarat, saat dikonfirmasi awak media seusai sidang.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa untuk membacakan pledoinya.

“Kemudian pihak dari terdakwa Samsudin dan dua terdakwa lainnya menyampaikan pembelaan juga secara tertulis untuk atas nama terdakwa secara pribadi,” jelasnya.

Di tempat yang sama Imam Slamet Kuasa Hukum terdakwa Samsudin saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan, video yang dijadikan Barang Bukti (BB) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan merupakan video milik terdakwa, akunnya itupun bukan milik terdakwa.

“Dari ketiga ahli yang dimintai keterangan oleh pihak Polda Jatim sebagai ahli tidak hadir di persidangan. Jadi karena ketiga ahli yang dijadikan saksi ahli oleh JPU tidak hadir, maka tidak bisa kami mintai pertanggung jawabannya sesuai keahliannya,” terang Imam Slamet. (Edi Purnomo)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82