BerandaKampung KiteBatamKuasa Hukum Amintas Tambunan Somasi Pineop Siburian, PJS Kepri : Jangan Menyerang...

Kuasa Hukum Amintas Tambunan Somasi Pineop Siburian, PJS Kepri : Jangan Menyerang Personal

Batam, SinarPerbatasan.com – Kuasa Hukum Amintas Tambunan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jaringan Masyarakat Nusantara (JMN) atas nama HS. Dotulang dan Ferdian Taufik Siregar, mengirimkan surat somasi pertama dan terakhir kepada Pineop Siburian, melalui jasa pengiriman TIKI.

Surat somasi tersebut diterima Pineop Siburian yang diketahui merupakan wartawan media siber Pelitatoday.com sekaligus anggota Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, pada Selasa 30 Januari 2024.

Dalam isi somasinya, LBH beralamat di Jl. lembar 2, Kranggan Lembur, Kota Bekasi itu, meminta agar Pineop Siburian melakukan klarifikasi dan permintaan maaf atas pemberitaan “merugikan” Amintas Tambunan, dengan melampirkan sejumlah link pemberitaan Pelitatoday.com.

Menanggapi hal tersebut, Ketua  Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Provinsi Kepulauan Riau, Rian, mengaku jika Pineop merasa surat somasi itu terkesan “mengintervensi” dirinya, karena ditujukan pada pribadi, bukan media tempatnya bekerja.

Hal ini dinilai sebagai kekeliruan, karena wartawan bekerja di media yang memiliki penanggung jawab.

Dalam aturan pers, publik boleh menyampaikan keberatan atas suatu pemberitaan dengan Hak Jawab atau Hak Koreksi, pada redaksi tempat wartawan bekerja.

“Jadi jangan “menyerang” personal,” ucap Rian pemegang Kartu Wartawan Utama ini, dalam rapat anggota PJS secara virtual se-Kepri, Rabu 31 Januari 2024 pagi.

https://www.sinarperbatasan.com/wp-content/uploads/2024/03/WhatsApp-Image-2024-03-20-at-21.06.11-6.jpeg

Rian tidak ingin ada anggota PJS di “intervensi”, sehingga sebagai ketua, ia berkewajiban membela anggota sesuai aturan dalam undang-undang pers.

Rian juga melihat, surat somasi itu ditandatangani pada 27 Januari 2023, sementara kedua kuasa hukum tersebut menerima kuasa dari Amintas Tambunan pada 22 Januari 2024.

“Saya baca surat somasinya sepertinya “keliru”. Kenapa ditandatangani tahun 2023, sementara menerima kuasa dari Amintas Tambunan tahun 2024,” ucap Rian.

Meski demikin, Rian beranggapan hal itu sebagai human eror.

Namun, Rian menekankan, bahwa masalah ini adalah persoalan sengketa pers dan sudah bergulir di Dewan Pers. Bahkan, sudah ada pertemuan secara vitrual dengan pihak Dewan Pers, terkait persoalan ini.

“Tinggal menunggu keputusan dari Dewan Pers. Maka, mari sebagai warga negara taat hukum, kita tunggu hasil keputusan Dewan Pers, jangan ada mendahului keputusan Dewan Pers terkait persoalan ini. Kita harus hormati Dewan Pers,” tegas Rian.

Ketua DPD PJS Kepri ini juga telah melaporkan persoalan ini pada Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, yang nota bene Ahli Pers di Dewan Pers.

“Arahan Ketum jelas, PJS se-Indonesia, akan mengawal kasus ini sesuai koridor Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” ucap Rian.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine



Google search engine

Google search engine

Google search engine

Most Popular

Recent Comments

https://ibb.co/hBb6x82